
PWMU.CO – Sebagai warga Muhammadiyah kita itu harus tegas. Jangan suka rasan–rasan apabila ada hal yang tidak benar terlebih lagi soal akidah. Pernyataan tegas itu disampaikan KH Ahmad Taufik Kusuma kepada pwmu.co, yang bersilaturahmi ke rumahnya Jalan Jombang 1/64 Kota Malang.
Taufik menyontohkan bagaimana umat non Islam mengartikan toleransi itu dengan tidak mengindahkan aturan agama Islam seperti mengundang Natalan. Juga ketika di bulan Ramadhan ini, mereka berlomba memberi takjil dan sembako tiap tahun.
“Nah, hal seperti itu membuat saya bertindak dengan cara–cara membangun komunikasi yang baik“ ujarnya kepada Media Muhammadiyah Jawa Timur ini.
(Baca: KOKAM Tidak Jaga Gereja: Selain Tidak Ada Ancaman Keamanan, juga Hindari Sikap Toleransi Seakan-akan)
Taufik menceritakan, dia pernah mendatangi Dr Stefanus dari Gereja Pante Kosta, Romo Antonius dari Katedral Ijen, dan pimpinan Klenteng Eng an Kiong Tommy Yuwono. Kepada mereka, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Malang itu mengajak untuk menerapkan toleransi dengan tidak mencampuradukkan ajaran agama.
“Mohon Pak, hormati kami sebagai umat Islam. Jangan undang buka bersama. Jangan pula membagikan takjil gratis pada umat Islam yang sedang berpuasa. Itu sama saja dengan intoleran,“ ujar Taufik sambil mengutip ayat Alquran “Lakum dinukum waliyadien (bagimu agamamu dan bagiku agamaku).
(Baca juga: Kisah Pak AR Ajari Mahasiswa Cara Hadapi Kristenisasi dengan Jurus Cerdas)
“Jadi, jangan dicampuradukkan,“ tegas Taufik pada ketiga tokoh agama tersebut seperti diceritkan kembali pada Kajian Dhuha di Gedung Aisyiyah Kauman, Kota Malang (30/5).
Mantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang itu menjelaskan, bertahun-tahun umat Islam, khususnya di Malang ini, risau dengan semua itu. Alhamdulillah, kata Taufik, sejak dijelaskan dengan kumunikasi yang baik mereka memahami.
Mereka mengatakan, “Oh….. begitu ya Ustadz Taufik. Berarti kalau mereka menghadiri undangan kami, berdosa ya. Kalau saya membuat mereka berdosa berarti saya juga berdosa. Untuk itu mohon maaf,“ cerita Badan Pembina Harian UMM ini menirukan ucapan Pendeta Stefanus.
(Baca juga: Kisah Calon Pendeta Maria Sugiyarti yang Akhirnya Dapat Hidayah Masuk Islam)
Menurut Taufik, dengan jalinan komunikasi yang baik itulah sejak tahun 2016 di Malang sudah tidak ada lagi ucapan Natal. “Begitu juga tidak lagi mengundang umat Islam saat Natalan. Dan yang terpenting puasa bulan ini mereka sudah berjanji tidak mengundang umat Islam untuk buka bersama,” kata dia. (Uzlifah)






Muhammadiyah cerdas dan harus tegas jangan seperti ormas tetangga yang kebablasan dalam menyikapi makna toleransi dalam beragama.
Betul
Pencerahan yg memberi rahmatan lil ‘aalamiin.
Masya’Allah…. Alhamdulillah wa syukurillah… Sungguh paparan seorang Kyai Muhammadiyah yg sangat cerdas dlm menyikapi persoalan campur aduk dan salah kaprah mengartikan pengertian toleransi di tengah-tengah masyarakat yg rancu selama ini. Semoga dg penjelasan paparan kyai kita tsb tdk ada lg tokoh muslim yg malah ingin mencampur-adukkan kembali tentang arti toleransi….
Setuju bangeeeet…..
Muhammadiyah, selalu dialog dan mencerahkan, dan tidak mengandalkan fisik tapi berdakawah dengan hati yang tulus
jiaelah mau buat baik aja di protes
Kasus ini sebenarnya masalah klasik, dan sudah dibahas berulang ulang. Perihal bukber dengan non muslim, kita melihat ada sejumlah persoalan.
Apakah yang dipersoalkan itu adalah makanannya, tempat berbuka puasanya, kebersamaan Muslim yang berpuasa dengan non-Muslimnya, atau siapa yang mengundangnya? Menurut dugaan kami, setidaknya empat pokok masalah ini yang dipersoalkan. Kita akan memulai satu per satu menguraikan empat masalah ini.
Pertama masalah makanannya. Kalau makanan yang dihidangkan untuk berbuka puasa itu terbuat dari zat yang diharamkan seperti babi, anjing, khamar, dan segala bentuk makanan dan minuman, jelas memakan dan meminumnya adalah haram.
Tetapi kalau yang dihidangkan berupa makanan yang halal, maka tidak masalah mengonsumsinya meskipun itu disediakan non-Muslim. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 5 sebagai berikut.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya, “Makanan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal juga bagi mereka.”
Perihal ayat ini, An-Nasafi dalam tafsirnya Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil menjelaskan,
وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب حِلٌّ لَّكُمْ } أي ذبائحهم لأن سائر الأطعمة لا يختص حلها بالملة { وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ } فلا جناح عليكم أن تطعموهم لأنه لوكان حراماً عليهم طعام المؤمنين لما ساغ لهم إطعامهم
Artinya, “(Makanan Ahli Kitab itu halal bagimu) maksudnya adalah hewan yang disembelih oleh mereka. Karena semua makanan itu tidak dihalalkan secara khusus untuk agama ini. (dan makanan kamu halal juga bagi mereka) sehingga tidak dosa kamu berbagi makanan dengan mereka. Karena seandainya makanan orang beriman itu haram untuk mereka, niscaya tidak boleh memberikan makanan itu kepada mereka,” (Lihat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafi, Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil, Darul Fikr, Beirut).
Sedangkan kedua, masalah tempat,baik berbuka atau sahur puasa. Kita harus mengaitkan ibadah puasa dengan ibadah lainnya. Para ulama membedakan ibadah puasa dari lainnya. Kalau ibadah lainnya seperti shalat, umrah, dan haji, waktu dan tempat pelaksanaannya sudah ditentukan. Orang tidak bisa berhaji di sembarang tempat. Demikian juga shalat. Meskipun setiap jengkal tanah bisa menjadi tempat shalat, Rasulullah SAW memakruhkan shalat di tempat mendekur unta, kolam pemandian, tempat penampungan sampah, kuburan, atau di jalanan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
عن ابن عمر قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يصلى في سبع مواطن في المزبلة والمجزرة والمقبرة وقارعة الطريق والحمام ومعاطن الإبل وفوق الكعبة
Artinya, “Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW melarang shalat di tujuh lokasi, tempat sampah, tempat jagal hewan, kuburan, di tengah jalan, kolam pemandian, tempat menderum unta, dan di atas Ka’bah,” (HR Ibnu Majah).
Adapun ibadah puasa hanya ditentukan waktunya yakni sejak terbit hingga terbenam matahari seperti disebutkan Al-Quran di Surat Al-Baqarah.
Sedangkan perihal tempat, agama tidak membatasi orang yang berpuasa untuk melakukan sahur dan berbuka puasa di manapun. Jadi tidak ada larangan dalam Islam untuk bersahur dan berbuka puasa di tempat tertentu.
Sementara ketiga, kebersamaan dengan non-Muslim. Pergaulan antara Muslim dan non-Muslim tidak dipermasalahkan oleh Islam. Pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8-9, Allah SWT menegaskan bagaimana seharusnya hubungan Muslim dan non-Muslim.
ولذا قال تعالى: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)
Cerdas juga komentarnya