Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Siswa SD Muhammadiyah 16 Surabaya Belajar Hikmah Demo Lewat Kelas Daring

Iklan Landscape Smamda
Siswa SD Muhammadiyah 16 Surabaya Belajar Hikmah Demo Lewat Kelas Daring
Ustadz Amri (paling kanan) saat menyampaikan materi tata cara berpendapat (demo) yang baik dalam diskusi bersama kelas VI secara daring. (Riska Oktaviana/PWMU).
pwmu.co -

Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 16 Baratajaya Surabaya menerapkan pembelajaran jarak jauh secara daring selama empat hari pada Selasa–Kamis (1–4/9/2025) melalui Zoom Meetings.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan PNF PDM Kota Surabaya Nomor 309/III.4/F/2025 terkait kondisi keamanan yang kurang kondusif di Kota Surabaya. Berdasarkan SE tersebut, seluruh siswa PAUD Aisyiyah, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK Muhammadiyah di Surabaya belajar dari rumah pada tanggal 1–4 September 2025. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah seperti biasa.

Meski pembelajaran berlangsung daring, siswa tetap antusias. Pada hari ketiga, Rabu (3/9/2025), kelas VI mengikuti diskusi tentang dampak dan hikmah demonstrasi bagi masyarakat, khususnya pelajar. Kegiatan ini dikemas seperti talkshow dengan moderator, narasumber, dan penonton. Ustadzah Maratus Sholihah bertindak sebagai moderator, sedangkan Ustadz Iskandar dan Ustadz Amri menjadi narasumber.

Dalam sesi diskusi, Ustadz Amri menyampaikan tata cara berpendapat yang baik. “Cara berpendapat yang baik perlu persiapan seperti memahami topik dan menyusun argumen,” katanya. Ia menambahkan, penyampaian harus dilakukan dengan santun dan tidak memotong pembicaraan. “Hindari memaksakan kehendak dan pastikan pendapat didasarkan pada fakta serta disampaikan secara logis,” ujarnya.

Ustadz Amri juga menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Dalam Islam, prinsip musyawarah menjadi dasar kebebasan berpendapat sebagaimana termaktub pada QS Asy-Syura ayat 38. “Selain itu, anjuran untuk berbicara benar dan adil ada pada QS Al-Ahzab ayat 71 dan QS Al-An’am ayat 153. Contoh seseorang menyampaikan pendapat kepada Rasulullah juga terdapat pada QS Al-Mujadillah ayat 1,” jelasnya.

Zoom Meeting
Suasana siswa kelas VI saat diskusi via Zoom Meetings. (Riska Oktaviana/PWMU)

Ia menambahkan, prinsip itu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam Islam memiliki batas moral dan tanggung jawab. “Bukan kebebasan mutlak tanpa batas,” tandasnya. Guru Ismuba tersebut juga mengingatkan larangan anarkis atau menjarah dengan merujuk QS An-Nisa ayat 29. “Ayat ini menegaskan bahwa harta harus diperoleh dengan cara halal dan suka sama suka,” tuturnya.

Sementara itu, Ustadz Iskandar menuturkan makna akronim demo sebagai Dilarang Emosi, Merusak, namun harus Objektif. “Melalui pembelajaran ini, siswa diharapkan bisa berpikir kritis, kreatif, serta bijak dalam menanggapi sesuatu,” harapnya.

Zidan Fahri Ramadhan, siswa kelas VI Ir. Juanda, mengaku terkesan dengan diskusi ini. “Diskusinya menarik karena materinya tentang demonstrasi. Aku mendapat ilmu baru yang cukup membantu saat ada demonstrasi,” ucapnya. Ia menambahkan, “Dengan adanya diskusi ini aku bisa mengerti apa itu demonstrasi dan bagaimana menyikapinya. Jangan ikut demo hanya karena foto, tetapi utamakan keselamatan.”

Kegiatan daring ini menjadi bagian dari pendekatan deep learning, yakni mengangkat isu aktual agar pembelajaran terasa cerdas, menyenangkan, dan interaktif dengan memanfaatkan teknologi. Melalui diskusi semacam ini, siswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga nilai kritis, etika, dan tanggung jawab sosial. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu