2025-12 Tanya Jawab Waris Islam
Pertanyaan:
Bagaimana membagi harta warisnya menurut hukum waris Islam, ustad. Jika ada ahli waris yang ingin membagi harta warisnya dan ahli warisnya tidak ingin dibagi. Sementara ibu mereka sudah meninggal dunia dan ada 5 ahli waris yang tediri dari anak-laki-laki saja. Harta waris si mayit berupa rumah yang ditempat oleh anak si mayit yang ragil.
Jawaban:
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga langkah bertanya ini menjadi amal shaleh dan sambung ilmu yang bermanfaat tentang hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh).
Berbicara waris, berbicara harta peninggalan si mayit. Harta si mayit disebut sebagai harta waris. Harta waris menjadi hak bagi setiap ahli waris. Siapa dan berapa besaran bagian ahli waris telah ditetapkan secara langsung oleh Allah dalam al -Qur’an.
Ahli waris si mayit adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan si mayit. Seperti, orang tua si mayit, anak si mayit, saudara kandung si mayit. Kakek dan cucu dari si mayit bisa menjadi ahli waris sebagai ahli waris pengganti. Ahli waris si mayit bisa juga karena hubungan perkawinan, seperti suami atau istri si mayit.
Harta waris, sedikit atau banyak harus dibagi kepada setiap ahli waris (laki-laki dan perempuan) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah (Qs. al Nisa ayat 7). Siapa saja dari ahli waris yang mendapatkan bagian harta waris dapat dilihat dalam surat al Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.
Berdasarkan kasus waris yang disampaikan bahwa ada seorang ibu yang meninggal dunia. Si mayit memiliki lima orang anak laki-laki. Selama hidup sampai meninggal, si mayit tidak meninggalkan wasiat apa pun kepada ahli waris dan lainnya. Tentu bagian warisnya dapat dibagi sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) sebagai berikut,
Pertama, pastikan terlebih dahulu ahli waris lainnya seperti orang tua si mayit. Jika memang orang tua si mayit sudah meninggal dunia. Pastikan keberadaan kakek dari si mayit. Jika sudah meninggal, maka bagian warisnya sudah terputus.
Kedua, Pastikan keberadaan suami dari si mayit? Jika sudah tidak meninggal, maka bagiannya sudah terputus. Jika masih hidup, suami mendaptkan bagian 1/4 dari harta waris dikarenakan si mayit memiliki anak (Qs al Nisa ayat 12). Termasuk di dalamnya, terkait harta bersama antara si mayit (ibu) dan suami. Jika ada pembagian harta bersama separuh bagian untuk suami dan separuh bagian untuk istri.
Ketiga, 5 anak laki-laki si mayit mendapatkan sisa bagian dari harta waris si mayit. Dalam kajian hukum waris Islam disebut sebagai ahli waris ashabah. Ahli waris yang menerima harta waris sisa. Jika anak laki-laki saja disebut sebagai ashabah bi nafsi.
Dalam kasus waris ini, sepertinya ahli waris si mayit hanya ada 5 anak laki-laki. Karena itu, harta waris si mayit bisa dibagikan rata kepada 5 anak laki-laki si mayit.
keempat, Harta waris tidak hanya dibagi-bagi kemudian habis. Harta waris bisa dikelola agar tetap ada dan bermanfaat serta bernilai ekonomi sebagai harta waris produktif.
Tentu, kepemilikannya adalah miliki seluruh ahli waris si mayit. Pengelolaannya bisa dikelola secara bersama-sama dengan sistem syirkah (musyarakah). Bisa juga dikelola oleh salah satu ahli waris atau lebih dengan sistem mudharabah. Bisa juga dikelola oleh orang lain (bukan ahli waris) dengan sistem mudharabah. Jika memang semua ahli waris sudah mau mengelola, harta waris bisa dikelola dengan sistem sewa (ijarah).
Kelima, Ahli waris yang menerima harta waris. Di antara mereka bisa melepas hak waris yang diterimanya. Hak warisnya diberikan kepada ahli waris lain yang lebih membutuhkannya.
Hal ini berdasarkan qaidah tanazul an al haq. Di sinilah nilai sosial dari harta waris. Berdasarkan kasus waris yang disampaikan. Empat ahli waris si mayit melepas bagian warisnya. Mereka memberikan kepada adiknya yang bungsu karena dialah yang memang dipandang membutuhkan harta waris tersebut.
Demikian penjelasan dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga kita terus berupaya untuk membagi dan mengelola harta waris sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul Allah Muhammad Saw. Karena harta waris sangat berhubungan dengan pemilik harta waris (si mayit).
Jika harta waris dibagi menurut ketentuan Allah dan rasul-Nya dalam hukum kewarisan Islam. Si mayit akan dimasukan ke dalam Surga (Qs Al Nisa ayat 13). Namun sebaliknya, Jika tidak dibagi menurut hukum kewarisan Islam. Si Mayit akan dimasukan ke dalam Neraka (Qs al Nisa ayat 14).
Karena itu, berbakti kepada kedua orang tua yang meninggal dunia. Para ahli ahli waris membagi dan mengelola harta warisnya sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam (ilmu faraidh).
Semoga Allah memudahkan kita semuanya untuk menerapkan hukum kewarisan Islam dalam setiap persoalan waris yang terjadi, Aamiin. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments