
PWMU.CO– Strategi dakwah bil muwajahah menjadi bahasan Ngaji Reboan yang disampaikan oleh Ketua PDM Kota Surabaya Drs Hamri Al-Jauhari di Masjid at-Taqwa Pondok Benowo Indah, Rabu (2/2/2022) bakda Isya.
Hamri menjelaskan, Hasan al-Banna mendifinisikan dakwah sebagai mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan mauizhah hasanah, sampai mereka bersikap menolak segala thaghut, dan mengisinya dengan iman kepada Allah, dan mereka mampu keluar dari kegelapan jahiliyyah menuju cahaya Islam.
Disebutkan, varian media dakwah ada beragam. Pertama, bilisanil maqal (dengan bahasa ujaran/ceramah). Kedua, bilisanil kitabah (dengan bahasa tulisan/media cetak dan elektronik).
Ketiga, bilisanil isyarah (dengan bahasa isyarat). Keempat, bilisanil hal (dengan bahasa praktik/kerja nyata). Kelima, bilisanis-siyasah (dengan bahasa politik).
“Di luar itu ada strategi dakwah paling tepat menggunakan bil muwajahah yakni strategi menghadapi. Strategi ini dengan pemahaman Islam yang tegak lurus dan proporsional yakni wasathiyah Islam atau middle part, atau middle way (jalan tengah),” tandas dosen Universitas Muhamamdiyah Surabaya ini.
Pilihan strategi ini mempertimbangkan juga berbagai tantangan dakwah masa kini baik yang berkaitan dengan internal umat Islam berupa perbedaan dalam memahami teks al-Quran dan hadits, maupun yang berkaitan dengan eksternal umat Islam berupa Islamofobia maupun pandangan nyinyir terhadap Islam akibat kebodohan atau ketidaktahuan tentang Islam.
Dijelaskan, islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan umat Islam. “Istilah ini sudah ada sejak tahun 1980-an, tetapi menjadi lebih populer setelah peristiwa serangan 11 September 2001,” ujarnya.
Pada tahun 1997, Runnymede Trust dari Inggris mendefinisikan islamofobia sebagai “rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua umat Islam”.
Dinyatakan bahwa hal tersebut juga merujuk pada praktik diskriminasi terhadap umat Islam dengan memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan masyarakat serta kebangsaan.
Di dalamnya juga ada persepsi bahwa Islam tidak mempunyai norma sosial yang sesuai dengan budaya lain, lebih rendah dibanding budaya Barat dan lebih berupa ideologi politik yang bengis daripada berupa suatu agama.
Selama ini umat Islam kesannya menggunakan strategi dakwah bil mu’aradhah yakni melawan, berhadap-hadapan, dan membuka front.
Dakwah bil-mu’aradhah dalam batas-batas tertentu mungkin baik. Ternyata model dakwah bil mu’aradhah ini dalam kondisi tertentu kurang efektif. Sebab setiap kemungkaran oleh Rasulullah saw bukan dilawan, tetapi dihadapi. Kebathilan tidak akan hilang, kekafiran juga sudah diciptakan oleh Allah dan akan ada selamanya.
Dakwah dengan strategi bil muwajahah menghendaki terjadinya dialog yang efektif. Dan ini membutuhkan daya intelektualitas atau kecerdasan yang tinggi, mengutamakan akal dan bukan okol.
Dalam istilah lain disebut ghazwul afkar atau perang pemikiran. Dengan demikian menjadi sebuah keniscayaan bahwa seluruh aktivis wajib meng-upgrade diri, meningkatkan kualitas diri dengan rutin melakukan taklim, muhadlarah dan munadharah, pengajian rutin dan berbagai diskusi keagamaan lainnya.
Perlu adanya perubahan strategi dakwah dari bil mu’aradhah (yang cenderung reaktif-konfrontatif) ke strategi dakwah bil muwajahah yang lebih mengedepankan proaktif-konstruktif.
Dengan demikian kita umat Islam berusaha mengarusutamakan dakwah sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 125 :
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.
Di samping itu salah satu argumentasi penguat bagi strategi dakwah bil muwajahah adalah sabda Nabi Muhammad saw:
Barang siapa di antara kamu menyaksikan kemungkaran, maka hendaklah kamu mengubahnya dengan tanganmu, jika kamu tidak mampu maka hendaklah kamu mengubahnya dengan lisanmu, dan jika kamu tidak mampu pula maka hendaklah kamu mengubahnya dengan hatimu. Yang demikian itu selemah-lemahnya iman. (HR Muslim)
Imam Ibnu Rajab menegaskan, kewajiban mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan tangan (kekuasaan) atau dengan lisan (ucapan) masih bergantung kepada kesanggupan.
“Artinya, seorang muslim wajib mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan tangan dan lisan apabila mampu. Namun, apabila tidak mampu atau karena takut mendapatkan kemudaratan, maka dia tidak wajib melakukannya,” ujarnya.
Berbeda dengan hati, sambungnya, di mana setiap muslim wajib mengingkari kemungkaran dengan hatinya dalam setiap keadaan.
“Maksud mengingkari kemungkaran dengan hati adalah mengingkari adanya kemungkaran itu dan tidak meridhoinya sembari menyibukkan diri dengan berzikir kepada Allah,” tuturnya.
Perbuatan semacam ini dipuji oleh Allah sebagaimana disebut dalam al-Furqân (25): 72. Apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.
Wallahu a’lamu bis-shawab. (*)
Editor Sugeng Purwanto





0 Tanggapan
Empty Comments