Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, menegaskan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Menurut Suli, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh serta diperkuat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan. Tidak boleh ada alasan penundaan, apalagi penghapusan. Negara sudah jelas mengaturnya,” tegas Suli Da’im, Selasa (3/3/2026).
Dia lalu menjelaskan, seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, tanpa memandang status hubungan kerja—baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu.
Adapun ketentuannya adalah Masa kerja 12 bulan atau lebih: minimal 1 bulan gaji. Masa kerja kurang dari 12 bulan: dibayar secara proporsional sesuai masa kerja.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Namun, Suli mendorong perusahaan membayarkan lebih awal.
“Kami bahkan meminta agar THR dibayarkan H-14. Lebih cepat lebih baik, agar tidak memicu konflik ketenagakerjaan menjelang hari raya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) tersebut.
Suli juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut merupakan tambahan dan tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran THR.
Jika perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat yang berulang.
“Ini bukan sekadar imbauan moral. Ada konsekuensi hukum yang nyata. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia meminta Disnaker Jatim sebagai pengawas pelaksanaan ketenagakerjaan di tingkat provinsi bertindak cepat dan responsif terhadap setiap laporan pelanggaran.
“Saya minta Disnaker Jatim turun langsung melakukan pengawasan ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat membayar THR. Tegakkan aturan secara tegas dan transparan,” tandas wakiul ketua Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPID) PW Jatim.
Langkah yang didorong Komisi E antara lain, pertama, pengawasan langsung ke perusahaan yang dilaporkan melanggar. Kedua, penerbitan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga suspensi kegiatan usaha.
Ketiga, koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial bila perusahaan tetap tidak patuh. Keempat, publikasi hasil pengawasan sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi dunia usaha.
Suli juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi.
“Pekerja jangan takut melapor. Komisi E DPRD Jatim siap menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran THR. Negara harus hadir melindungi pekerja,” pungkasnya. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments