Search
Menu
Mode Gelap

Suli Da’im Minta Gubernur Jatim Tegur Bupati Sampang, Soroti Dugaan Diskriminasi Pelayanan Publik

Suli Da’im Minta Gubernur Jatim Tegur Bupati Sampang, Soroti Dugaan Diskriminasi Pelayanan Publik
Dr. Suli Da'im. Foto: Istimewa
pwmu.co -

Anggota DPRD Jawa Timur, Dr. Suli Da’im, MM, menegaskan perlunya Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan teguran resmi kepada Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, S.IP.

Teguran tersebut dinilai penting menyusul dugaan pelanggaran norma penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurut Suli Da’im, tindakan Pemerintah Kabupaten Sampang yang dinilai diskriminatif telah mencederai prinsip dasar pemerintahan yang adil dan berkeadaban.

“Pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi asas non-diskriminasi, memperlakukan seluruh warga negara secara setara di hadapan hukum dan dalam pelayanan publik,” tegasnya, Selasa (16/12/2025).

Suli Da’im menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan kesempatan yang sama serta perlindungan yang setara kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Prinsip tersebut meliputi perlakuan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, status sosial, maupun pandangan politik.

“Pemerintah tidak boleh membeda-bedakan akses pelayanan publik—baik itu penggunaan fasilitas pendopo, layanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan administratif lainnya—berdasarkan alasan non-objektif,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedatangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI  Prof. Abdul Mu’ti ke Kabupaten Sampang, memicu polemik. Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang membatalkan izin penggunaan Pendopo Bupati secara mendadak. Pembatalan itu terjadi sehari sebelum pelaksanaan agenda Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/12/2025).

Politisi PAN itu menilai, apabila praktik semacam ini terjadi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika kepala daerah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Suli Da’im menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas atau kelompok rentan, harus mendapatkan perlindungan yang adil dari sistem hukum dan kebijakan pemerintah.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Larangan diskriminasi, katanya, dimaksudkan untuk mencegah pemerintah melakukan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan atau memojokkan golongan tertentu.

“Larangan diskriminasi bukan sekadar norma moral, tetapi amanat hukum. Pemerintah daerah tidak boleh menutup akses atau membatasi hak warga hanya karena perbedaan identitas,” jelas politisi yang juga dikenal aktif menyuarakan isu-isu keadilan sosial tersebut.

Meski demikian, Suli Da’im juga menjelaskan bahwa dalam konteks tertentu, pemerintah diperbolehkan memberikan perlakuan berbeda melalui kebijakan afirmatif.

Namun, afirmasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan substantif, bukan untuk mendiskriminasi.

“Perlakuan khusus bisa diberikan kepada kelompok yang secara historis atau karena kondisi tertentu tertinggal, misalnya bantuan tambahan bagi siswa dari kelompok minoritas yang mengalami kesulitan. Itu berbeda dengan diskriminasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Suli Da’im mendorong Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Pemerintah Kabupaten Sampang agar praktik penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai keadilan.

“Langkah pembinaan ini penting agar ke depan tidak ada lagi kebijakan atau tindakan yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments