Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tata Letak Imam dan Makmum dalam Salat Berjamaah, Ini Panduan Lengkap Sesuai Sunah

Iklan Landscape Smamda
Tata Letak Imam dan Makmum dalam Salat Berjamaah, Ini Panduan Lengkap Sesuai Sunah
Foro: Freepik
Oleh : Dr. Ajang Kusmana Staf Pengajar AIK UMM
pwmu.co -

Agar dapat melaksanakan salat berjamaah sesuai dengan syariat Islam, seorang imam maupun makmum, tidak lepas dari keadaan berikut ini :

1. Makmum sendirian bersama imam (dalam hal ini, imam dengan satu orang makmum).

Bila seseorang bermakmum sendirian, maka posisinya berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Dasarnya adalah, kisah Ibnu Abbas dalam salat bersama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi :

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقُمْتُ فَصَنَعْتُ مِثْلَ مَا صَنَعَ ثُمَّ ذَهَبْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي الْيُمْنَى يَفْتِلُهَا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ

Ibnu ‘Abbas berkata: “Lalu aku bangun dan berbuat seperti yang beliau perbuat. Kemudian aku pergi dan tegak di sampingnya, lalu beliau menempatkan tangan kanannya di kepalaku dan mengambilnya, dan menarik telinga kananku, lalu salat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir”. [Muttafaqun ‘alaihi].

2. Imam bersama dua orang ma’mum.

Apabila imam mendapatkan makmum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadis Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:

ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

“Kemudian aku datang sampai berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebalah kanannya. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga membuat kami berdiri di belakang beliau.” (HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab az Zuhud wal Raqaiq no. 5328).

3. Imam bersama lebih dari dua orang makmum.

Apabila terdapat lebih dari dua orang makmum bersama imam, maka ma’mum berdiri di belakang imam dalam satu barisan, demikian menurut kesepakatan ulama.

4. Wanita berma’mum dengan seorang imam laki-laki.

Seorang wanita bila berma’mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian.

Demikian juga bila salat sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:

Hadis Anas radhiyallahu anhu yang berbunyi:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku salat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami.” [Muttafaqub ‘alaihi].

Hadis Anas radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami Anas bin Malik dan ibunya atau bibinya, Anas berkata,”Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri di sebelah kanannya dan wanita di belakang kami.” (HR Muslim)

5. Wanita salat dengan imam wanita.

Apabila seorang wanita shalat berjamaah mengimami sesamanya, maka ia berdiri di tengahnya dan tidak maju ke depan. Dicontohkan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :

أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ

“Sesungguhnya ‘Aisyah mengimami mereka dan berdiri diantara mereka dalam satu salat wajib.” [HR Abdurrazaq, Al daraquthni dan Al Baihaqi dan dihukumi penulis Shohih Fiqih Sunnah hadits shohih Lighoriihi].

Juga Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa:

أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا

“Sungguh Ummu Salamah mengimami mereka salat dan berada di tengah-tengah.” (HR Abdurrazaq, ad Daraquthni dan al Baihaqi, dan hadis ini dihukumi oleh penulis Shahih Fiqih Sunnah sebagai hadits shahih lighairiihi)

6. Shaf (barisan) anak kecil.

Anak kecil yang telah mumayyiz, ia tidak berbeda dengan orang yang sudah baligh, yaitu berdiri di belakang imam. Dengan dalil hadits Anas yang berbunyi:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku salat bersama seorang anak yatim dirumah kami dibelakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ibuku Ummu Sulain dibelakang kami.” [Muttafaqun ‘alaihi].

Sesuai sunah untuk anak-anak, apabila ia telah mencapai usia tujuh tahun dan lebih, untuk berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh.

Apabila yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena sudah jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat di rumah Abu Thalhah, dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim di belakang keduanya.

Juga telah ada dalam riwayat lainnya, bahwa beliau mengimami salat Anas, dan menjadikannya di sebelah kanannya. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu