Search
Menu
Mode Gelap

Teken MoU, Pengadilan Agama dan Aisyiyah Gresik Satukan Visi untuk Perempuan dan Anak

Teken MoU, Pengadilan Agama dan Aisyiyah Gresik Satukan Visi untuk Perempuan dan Anak
Pimpinan Daerah Aisyiyah Gresik Teken MoU dengan Pengadilan Agama (Foto: Estu Rahayu/PWMU.CO)
pwmu.co -

Ruang rapat Pengadilan Agama Gresik terasa sejuk. Beberapa kursi tunggu berbaris menghadap meja kayu panjang yang terletak lebih tinggi.

Dinding beton ekspos berwarna abu-abu tampak netral, dilengkapi smart TV di pojok depan yang menampilkan tulisan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik, Gresik (18/12/2025).

Tampak pula simbol Pengadilan Agama dan logo Aisyiyah di bagian atas dengan latar warna dominan hijau.

Sejumlah undangan mulai hadir, di antaranya Pimpinan Daerah Aisyiyah, PC Muslimat NU, PC Fatayat NU, serta Fakultas Syariah Universitas Kiai Abdullah Fakih (UNKAFA). Mereka juga menandatangani nota kesepahaman yang sama.

Penandatanganan nota kesepahaman bertema Sinergi Program Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Gresik ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 45, Gresik.

Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik, Innik Hikmatin S.Pd M.Pd.I mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama ini berkaitan dengan Keputusan Bupati Gresik Nomor 474/530/HK/437.12/2025 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025.

“Gayung sambut dengan program Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik sebagaimana Tanfidz hasil Rakerpim 2025–2027 tanggal 20–21 September 2025 di Batu,” ujarnya.

Menurut Innik, di antara hasil Tanfidz Rakerpim 2025–2027 tersebut adalah persiapan Biro Konsultasi Keluarga Sakinah (Biksa), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Tarbiyatul Mar’ah Aisyiyah (TMA) tingkat ula dan wustha, serta penguatan pranikah bagi 68 guru TK-KB Aisyiyah Gresik.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Diawali dengan Silaturahmi

Penandatanganan nota kesepahaman berawal dari silaturahmi Tim Pengadilan Agama ke Gedung Pusat Layanan Terpadu PDA Gresik (Rumah Gurami) dengan mediator Bapak Tomi pada Kamis (11/12/2025).

Menurut Innik, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mendukung program pemerintah sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak serta Keputusan Bupati Gresik Nomor 474/530/HK/437.12/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Gresik.

Sebagai bentuk dukungan, selanjutnya Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan pihak terkait di bidang kerja sama lintas sektor dan penguatan lembaga.

“Di antara bentuk kerja sama tersebut adalah, pertama, melakukan koordinasi kegiatan yang melibatkan lintas sektor beserta kelengkapan administrasinya. Kedua, melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan terkait kerja sama lintas sektor,” jelasnya.

“Ketiga, mendorong dan mengawal penyusunan rencana anggaran daerah dan pembuatan peraturan hingga tingkat desa,” tambah Innik.

Acara penandatanganan MoU diakhiri dengan sesi foto bersama dan dilanjutkan dengan kunjungan ke ruang layanan gedung Pengadilan Agama. Di antaranya ruang tunggu antrean digital, ruang sidang 1, ruang sidang 2, dan ruang sidang virtual.

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments