Oleh Nurbani Yusuf (Komunitas Padhang Makhsyar)
PWMU.CO- Menyamakan keharaman babi, darah, khamar atau lainnya yang disebut secara qath’i dan sharih dalam kitabullah dan sunah maqbullah dengan keharaman sound horreg sangatlah tidak tepat sebab keduanya jelas sangat berbeda:
Babi haram mutlaq tanpa khilaf karena disebut qath’i dalam al Quran. Dagingnya, darahnya, tulangnya, kulitnya jelas haram bahkan ketika kulit babi berubah menjadi sendal, sepatu, dompet atau perhiasan lainnya tetap haram secara mutlaq tanpa khilaf!
^^^
Sound Horeg hanyalah fenomena kejadian yang berlangsung sesaat — darinya mengandung mudharat berupa kerusakan, keresahan, kegaduhan dan terganggunya ketertiban dan pelanggaran jam istirahat.
Lantas apanya yang diharamkan? Kabelnya, mobil truk pengangkut salon, mesin pengerasnya, atau suara horegnya ?
Jika sound mutlak diharamkan ? Bagaimana dengan pengeras suara masjid ? Apakah ikut haram? Apakah sound saat maludian shalawatan dalan majelis riyadul jannah juga ikut haram ?
Jika sound horeg difatwa haram, bagaimana jika sound horeg dikarak dalam keadaan sirr atau diam, atau suaranya direndahkan atau dimatikan apakah soundnya tetap haram? Karena soudnnya tidak menimbulkan suara sama sekali. Jadi apanya yang haram ?
^^^
Lantas lahir kompromi – sound tidak lebih dari delapan shaf karena kebisingan terjadi jika soundnya berlapis sepuluh dua belas bahkan lima belas. Maka sound dibawah delapan tetap halal alias dibolehkan karena dalam batas normal.
Jam malam dibatasi sampai jam 23.00, jadi sound horeg disebut haram jika melewati batas jam malam sedang pada jam-jam normal tetap dibolehkan, begitukah ?
Tidak ada miras, wanita malam, saweran dan pakaian seronok yang menjurus pornografi dan porno aksi termasuk tarian dan jogetan mengandung birahi.
Lantas bagaimana jika lagu dan tariannya diganti dengan tari japin karya guru sufi Jalalalluddin Ar Rumi dan lirik shalawatan karya habib Syech ?
Memfatwa haram sound horeg sangat tidak mudah sebab harus memilah dan memilih sebab ini ranah khilafiyah ijtihadiyah termasuk sound masjid yang mengawali bersuara pada setengah tiga dini hari apakah juga disertakan keharamannya karena mengganggu ketertiban orang yang sedang beristirahat ?
^^^
Mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Swt juga dosa. Hal ini karena Allah telah menetapkan batasan halal dan haram, dan manusia tidak memiliki hak untuk mengubahnya. Mengharamkan yang halal atau sebaliknya, menghalalkan yang haram, adalah bentuk pelanggaran terhadap otoritas Allah dan dapat menjerumuskan seseorang pada kesesatan dan dosa.
Allah Swt berfirman dalam al-Quran, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Hukum asal sound itu mubah sebelum dipraktekan berlebihan dan melampai batas. Maka dilakukan penertiban, pembatasan dan ditribusi penggunaan agar tidak melampaui batas jadi bukan orientasi pada hukum halal dan haramnya sound.
^^^^^
Majelis Tarjih sangat bijak menyikapi dengan menggunakan tiga metote: Bayani, Burhani, dan Irfani. Jika ketiganya dipakai secara berimbang untuk mengistimbat hukum yang sifatnya ijtihadiyah- khilafiyah , maka Insya Allah akan didapat hasil yang arif dan bijak.
Menunggu fatwa.
Wallahu ta’ala a’lm. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments