Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tim UMM Serahkan Draft Raperda Tuberkulosis ke DPRD

Iklan Landscape Smamda
Tim UMM Serahkan Draft Raperda Tuberkulosis ke DPRD
pwmu.co -
Uzlifah/pwmu.co
Tinuk Dwi Cahyani, kedua dari kiri, menyerahkan draft Raperda TB kepada anggota Komisi D DPRD Kota Malang.

PWMU.CO – Tim Pengabdi Internal  Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait  Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis ke DPRD Kota Malang.

Draf Raperda diserahkan Ketua Tim Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (19/11/2018). Draft itu diterima Ferry Adha Adianto, perwakilan dari Komisi D DPRD didampingi Nanik Qurrata SST dan Mohammad Andi Mochsoni SE.

Tinuk Dwi Cahyani menjelaskan, penyerahan draf ini sebagai wujud pendampingan terhadap DPRD untuk bidang legislasi pembuatan Raperda.

”Kami bersyukur proses pembuatan Raperda tuberkulosis akhirnya bisa berjalan lagi setelah beberapa bulan aktivitas DPRD tidak berfungsi, ” katanya.

”Ini babak baru dalam perjuangan membuat Raperda Tuberkulosisi (TB) di Kota Malang setelah badai politik melanda. Tim harus menata ulang semuanya dari awal, semoga Allah memudahkan langkah kita,” sambung Tinuk.

Sementara Ferry Adha Adianto, dari Komisi D menyampaikan, Perda seperti ini dibutuhkan dengan pertimbangan, pertama, pengendalian TB diperlukan mengingat Malang merupakan kota terbuka, kota pariwisata, kota pendidikan. Masyarakatnya sangat majemuk dan keluar masuknya orang cukup tinggi.

Kedua, sambung dia, peran serta semua pihak baik masyarakat dan pemerintah, DPRD,  mempunyai kekuatan untuk menentukan kebijakan keluarnya Perda terkait pengendalian TB supaya bisa membuat program terpadu dan berkesinambungan.

Ketiga, diharapkan perda ini dapat mengatur program percepatan pengendalian TB dengan melibatkan semua stakeholder  di sektor maupun wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga fasilitas kesehatan, SDM, program dan lainnya dapat diwujudkan melalui APBD.

Sebelumnya draft Raperda itu telah diuji publik  di Kantor  Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang pada  10 Oktober 2018). Saat itu dihadiri jajaran Pimpinan Daerah Aisyiyah, Dinas Kesehatan, anggotaKomisi D DPRD dan SSR TB. Tim pelaksana Tinuk didampingi dua rekannya Said Noor Prasetyo SH MH dan Dwiratna Indri Hapsari SH MH. (Uzlifah)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu