Fenomena mas kawin atau mahar pernikahan yang fantastis kerap menghiasi lini masa media sosial. Hal ini menciptakan standar baru yang kerap memberatkan banyak pasangan muda. Isu tersebut menjadi sorotan utama dalam Pengajian Ahad Pagi di Masjid Darul Arqom, Kota Pasuruan.
Mengambil sudut pandang hukum fikih, Ustadz Basith membuka kajian dengan membedah lima hukum pernikahan—wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram—yang bersifat tidak tunggal, melainkan bergantung pada kondisi individu. Namun, perhatian utama diarahkan pada perkara yang sering menjadi sumber fitnah: mas kawin.
Ustadz Basith secara terang-terangan mengangkat kasus pernikahan viral yang melibatkan mahar senilai Rp3 miliar. Kasus tersebut berujung pada masalah hukum karena cek mahar itu ternyata kosong. Ia menilai hal tersebut sebagai contoh nyata bahwa mengejar kemegahan justru bisa merusak kesakralan ibadah.
“Kami kritisi (mengkaji) masalah ini. Mas kawinnya Rp3 miliar, siapa yang tidak mau? Tapi ternyata, cek-nya kosong,” ujar Ustadz Basith yang disambut reaksi dari jamaah.
Lebih dari sekadar isu materi, Ustadz Basith mengingatkan bahwa besarnya mahar dapat menjadi penghalang dan sumber kesulitan bagi umat Islam. Ia kemudian mengajak jamaah untuk berkaca pada praktik terbaik, yakni mahar dalam pernikahan Rasulullah SAW dan putri beliau, Fatimah Az-Zahra.
-
Mahar Nabi Muhammad SAW: tidak lebih dari 12,5 uqiyah, yang pada kurs saat itu diperkirakan setara dengan sekitar Rp15 juta.
-
Mahar Siti Fatimah: dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib hanya dengan mas kawin berupa baju zirah atau baju perang dari besi.
“Yang paling baik itu adalah yang paling mudah, yang tidak menyusahkan,” tegas Ustadz Basith, merujuk pada prinsip sunnah bahwa mahar harus sesuai kemampuan dan tidak memberatkan.
Selain mahar, pengajian ini juga menyinggung perkembangan hukum di Indonesia, khususnya mengenai batas usia pernikahan. Ustadz Basith menjelaskan bahwa batas minimal usia menikah kini telah dinaikkan dan disamakan, yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ia menekankan pentingnya dispensasi pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut.
Di akhir kajian, Ustadz Basith kembali mengingatkan lima rukun nikah yang harus dipenuhi:
-
Calon suami.
-
Calon istri.
-
Wali nikah.
-
Dua orang saksi.
-
Ijab dan kabul.
Menurutnya, rukun-rukun ini adalah penegak sahnya akad.
Pengajian yang dihadiri warga Pasuruan itu ditutup dengan seruan agar umat Islam kembali menimbang keberkahan dalam kesederhanaan. Harapannya, pernikahan tidak lagi menjadi ajang pamer harta, melainkan fondasi kokoh untuk menyempurnakan ibadah. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments