Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam membangun integritas dan mencegah korupsi sejak dini, melalui pendidikan, budaya akademik jujur, dan penguatan sistem di lingkungan kampus.
Hal ini dia sampaikan dalam Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) di At-Tauhid Tower, Jumat (10/4/2026).
Dalam paparannya, Ibnu mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, hingga masa depan bangsa.
Secara sederhana, korupsi dimaknai sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius lintas sektor.
Bahkan, korupsi tidak hanya terjadi dalam skala besar (grand corruption), tetapi juga dalam bentuk kecil (petty corruption) hingga manipulasi kebijakan oleh elite (political corruption).
Ibnu juga memaparkan bahwa praktik korupsi muncul karena berbagai faktor yang dikenal dalam teori fraud hexagon, seperti tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, hingga arogansi kekuasaan dan kolusi.
“Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa dampak korupsi sangat luas. Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), korupsi dapat merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, hingga memperparah kemiskinan dan pengangguran.
Dia juga mencontohkan kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP yang merugikan negara dalam jumlah besar. Jika dana tersebut tidak dikorupsi, anggaran tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga energi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi itu bukan sekadar angka, tetapi hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” tegasnya
Dalam paparannya, Ibnu menyebut bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di angka 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar.
Semakin rendah tingkat korupsi suatu negara, lanjutnya, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan dan pendapatan negara.
Tiga Strategi KPK: Pendidikan, Pencegahan, Penindakan
KPK, kata Ibnu, menerapkan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu:
Pendidikan untuk membangun nilai (don’t want to corrupt), Pencegahan melalui perbaikan sistem (can’t corrupt) dan Penindakan untuk efek jera (dare not corrupt)
Ketiga strategi ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, termasuk dunia pendidikan.
Ibnu menyoroti bahwa praktik pelanggaran integritas justru masih banyak terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi. Data menunjukkan:
58% mahasiswa pernah menyontek. 43% kampus masih ditemukan plagiarisme dosen 30% guru/dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar
Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm serius.
“Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya.
Karena itu, perguruan tinggi didorong untuk mengimplementasikan nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga mengingatkan bahaya gratifikasi yang kerap dianggap sebagai hal biasa. Padahal, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang bisa menjadi pintu masuk korupsi.
“Gratifikasi adalah investasi. Ia menciptakan ‘utang budi’ yang pada akhirnya membebani kewenangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan, sesuai aturan terbaru KPK.
Menutup paparannya, Ibnu mengajak seluruh civitas akademika untuk memulai gerakan antikorupsi dari hal sederhana, terutama dari ruang kelas.
“Jangan tunggu jadi pejabat untuk berintegritas. Mulai dari tidak menyontek, tidak memanipulasi data, dan berani jujur,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments