Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Wakil Rakyat Berpihak ke Siapa?

Iklan Landscape Smamda
Wakil Rakyat Berpihak ke Siapa?
Oleh : Rokhmat Widodo Kader Muhammadiyah Kudus
pwmu.co -

Pernyataan kontroversial seorang anggota DPR yang menyebut “masyarakat tidak punya hak meminta penutupan PT TPL” telah memicu gelombang keprihatinan mendalam di berbagai kalangan.

Ungkapan tersebut secara telanjang menunjukkan adanya jurang pemisah yang menganga antara elite politik di pusat kekuasaan dengan realitas masyarakat akar rumput yang setiap hari hidup berdampingan dengan konflik ekologis dan ketidakadilan struktural.

Ketika suara rakyat dianggap tidak sah hanya karena tidak memiliki “stempel hukum” formal, kita sedang menyaksikan gejala akut dari krisis representasi: sebuah kondisi di mana wakil rakyat mulai melupakan esensi mandat suci yang diberikan oleh konstituennya.

Sikap abai terhadap aspirasi warga ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan langsung dengan prinsip dasar negara hukum dan demokrasi yang kita anut.

Mandat Konstitusi dan Hak Fundamental Warga

Konstitusi Republik Indonesia secara gamblang dan tegas menempatkan kedaulatan serta mandat tertinggi di tangan rakyat.

Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak fundamental masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, bahkan menggugat kebijakan negara atau aktivitas korporasi yang berdampak negatif pada lingkungan hidup dan keberlanjutan ruang hidup mereka.

Lebih spesifik lagi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara eksplisit menegaskan hak warga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan serta mengajukan keberatan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan.

Pasal-pasal ini adalah landasan legal yang kuat. Oleh karena itu, ketika masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal menuntut penutupan sebuah perusahaan akibat dugaan kerusakan ekologis yang masif, mereka tidak sedang bertindak di luar koridor hukum.

Sebaliknya, mereka justru sedang menjalankan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh negara mereka sendiri. Pernyataan yang menafikan hak ini sama saja mengkhianati semangat reformasi dan fondasi konstitusi.

Dalih Status Quo

Argumen yang sering dilontarkan bahwa penutupan perusahaan harus menunggu putusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) sering kali menjadi dalih birokratis yang digunakan untuk menunda keadilan dan secara sistematis menguntungkan status quo —yakni, pihak perusahaan yang terus meraup untung di tengah kerusakan yang berlangsung.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus kerusakan ekologis parah justru tidak pernah mencapai meja hijau.

Hal ini terjadi bukan karena kerusakan itu tidak ada, mel tetapi karena masyarakat terbentur oleh ketimpangan akses terhadap keadilan, biaya litigasi yang mahal, birokrasi peradilan yang lamban dan lembam, atau bahkan intimidasi fisik dan kriminalisasi terhadap warga setempat yang berani bersuara.

Dalam banyak kasus lingkungan, bukti paling awal dan paling autentik justru berasal dari pengalaman konkret mereka yang tinggal di lokasi terdampak.

Warga adalah saksi mata pertama yang merasakan air sungai berubah warna menjadi keruh dan berbau, melihat hutan adat menyusut menjadi hamparan kebun industri monokultur, merasakan tanah pertanian kehilangan daya suburnya, atau menghadapi tekanan dari aparat keamanan perusahaan.

Mengabaikan suara mereka hanya karena belum ada dokumen legal formal dari pengadilan berarti mengabaikan sumber data paling fundamental dan nyata dari sebuah persoalan.

Melemahkan Legitimasi Gerakan Warga

Retorika klise bahwa unjuk rasa masyarakat “ditunggangi pihak tertentu” adalah pola lama yang secara sistematis terus digunakan oleh pihak berwenang atau elite politik untuk mendelegitimasi dan melemahkan gerakan warga.

Tuduhan semacam itu adalah jalan pintas yang tidak cerdas untuk menghindari dialog substansial mengenai akar masalah lingkungan yang nyata.

Narasi “penunggangan” seolah menafikan nalar kritis dan otonomi warga, menganggap ribuan orang berkumpul di jalan hanya karena dikendalikan oleh dalang di belakang layar.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Padahal, di balik setiap spanduk protes dan teriakan tuntutan, ada kisah nyata penderitaan: ada rumah tangga yang kehilangan tanah warisan, ada keluarga yang hidup dalam bayang-bayang intimidasi, ada petani kecil yang melihat ladangnya menyempit drastis, dan ada masyarakat adat yang merasa wilayah sakralnya terampas.

Mengabaikan realitas pahit ini sama saja dengan menutup mata rapat-rapat dari kenyataan sambil menuduh cermin yang memantulkan kebenaran sebagai biang kerok yang retak.

Seorang legislator, sebagai perpanjangan tangan rakyat, semestinya berdiri di garis paling depan untuk memastikan bahwa izin industri yang dimiliki perusahaan tidak menjadi tameng bagi praktik perusakan lingkungan yang berkelanjutan.

Izin usaha bukanlah dokumen suci yang abadi dan tidak bisa diganggu gugat, sehingga dapat diterbitkan dalam kondisi cacat prosedur, dapat dipengaruhi oleh lobi-lobi politik transaksional, dan karena itu, dapat pula dicabut atau ditinjau ulang bila di kemudian hari terbukti secara nyata merugikan masyarakat dan ekosistem.

Ketika seorang wakil rakyat terkesan lebih sibuk membela mati-matian posisi perusahaan daripada membuka ruang untuk penyelidikan independen dan transparan, publik berhak —bahkan wajib— mempertanyakan keberpihakannya.

Apalagi ketika suara masyarakat adat, petani, mahasiswa, dan aktivis lingkungan diabaikan hanya karena belum ada “putusan resmi” pengadilan.

Sejarah kelam bangsa ini mencatat, banyak tragedi ekologis besar —dari lumpur panas Lapindo hingga deforestasi masif di berbagai pulau— justru dibiarkan berlarut-larut karena negara terlambat mendengar dan merespons suara warganya yang menjerit meminta pertolongan.

Fondasi Demokrasi yang Berdenyut dalam Kritik

Demokrasi sejati membutuhkan mekanisme kontrol publik yang kuat agar sistem tidak berubah menjadi panggung hampa kekuasaan oligarki.

Unjuk rasa, kritik pedas, dan tuntutan warga adalah mekanisme koreksi yang esensial dan sehat, bukan ancaman terhadap stabilitas.

Mencabut legitimasi suara rakyat dengan mengatakan bahwa mereka “tidak punya hak” adalah upaya nyata untuk membungkam alarm peringatan dini yang seharusnya membuat pemerintah dan DPR waspada serta segera bertindak.

Jika alarm itu dibungkam secara paksa, yang tersisa hanyalah keheningan paksaan yang menelan persoalan kronis.

Pada akhirnya, seluruh biaya kerusakan ekologis dan sosial tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh rakyat.

Pernyataan anggota DPR tersebut bukan sekadar kekeliruan retorik biasa, melainkan sinyal berbahaya yang dapat merusak fondasi etika berdemokrasi kita.

Ketika suara rakyat yang teraniaya dianggap tidak sah, maka yang retak bukan hanya logika hukum formalistik, tetapi juga etika kepemimpinan dan moralitas publik.

Sebab negara ini tidak dibangun di atas kenyamanan elite politik atau keuntungan korporasi semata, tetapi dibangun oleh keberanian kolektif rakyat untuk bersuara —terutama ketika lingkungan hidup, identitas budaya, dan masa depan keberlanjutan hidup mereka dipertaruhkan.

Dan suara-suara bising di jalanan, betapapun tidak nyamannya bagi kekuasaan, justru menandakan bahwa demokrasi di negeri ini masih hidup dan berdenyut. Meski sebenarnya sering kali mereka abaikan, padahal mereka seharusnya menjadi telinga dan suara bagi rakyatnya.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu