Ustaz Abdullah menyampaikan ceramah di Musholla An Nur, Bangilan, Kota Pasuruan, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, beliau mengulas secara mendalam berbagai jenis zakat, khususnya zakat perdagangan (zakat tijarah) dan zakat hasil pertanian (zakat al-mu’asyarat).
Menurut Ustaz Abdullah, zakat tijarah memiliki pengertian yang lebih luas daripada sekadar aktivitas jual beli.
Istilah tijarah dimaknai sebagai memutarkan uang dengan tujuan memperoleh keuntungan, termasuk kegiatan produksi.
Sebagai contoh, membeli kain dalam jumlah besar kemudian diolah menjadi pakaian untuk dijual tetap tergolong zakat tijarah.
Hal ini karena yang diperdagangkan adalah hasil dari bahan baku yang telah dibeli.
Namun, tidak semua usaha termasuk zakat tijarah. Usaha rental mobil, misalnya, tidak terkena zakat tijarah.
Alasannya, barang (mobil) hanya disewakan manfaatnya, bukan diperjualbelikan.

Syarat dan perhitungan zakat perdagangan:
1. Tujuan profit: Wajib zakat jika tujuan usaha adalah mencari keuntungan. Jika usaha bersifat sosial, seperti pasar murah atau yayasan, maka tidak wajib zakat.
2. Haul: Harta perdagangan harus mencapai satu tahun dalam perhitungan Hijriah.
3. Nisab: Total kas, stok barang, dan piutang setara 84 gram emas (sekitar Rp 140 juta).
4. Kadar zakat: 2,5% dari total harta jika memenuhi nisab dan haul.
5. Catatan penting: Utang tidak mengurangi perhitungan zakat.
Zakat Pertanian: Aturan untuk Buah dan Biji-bijian
Ustaz Abdullah juga menegaskan bahwa tidak semua hasil pertanian wajib dizakati. Jenis yang dikenai zakat adalah:
Buah-buahan: Hanya kurma dan anggur yang wajib zakat, karena menjadi makanan pokok pada masa Nabi.
Buah lain, seperti mangga atau durian, tidak terkena zakat. Kewajiban berlaku saat buah sudah siap konsumsi atau dalam bentuk kering.
Biji-bijian: Berlaku pada bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat, seperti beras di Jawa atau jagung di daerah lain.
Syarat dan perhitungan zakat pertanian:
1. Nisab: Hasil panen mencapai minimal 450 kg.
2. Waktu: Tidak memerlukan haul. Jika total hasil panen dalam 12 bulan mencapai nisab, maka wajib zakat. Panen dari lahan berbeda tapi jenis tanaman sama dapat digabungkan.
Kadar zakat:
- 10% jika tanaman diairi tanpa biaya (air hujan atau irigasi umum).
- 5% jika membutuhkan biaya (pompa, tenaga, atau jasa irigasi). (*)






0 Tanggapan
Empty Comments