
PWMU.CO – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ahmad Fanani menghadapi kasus dana Apel dan Kemah Pemuda Islam tahun 2017. Pasalnya, mantan Bendahara PP PM itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut .
“Ketua Umum PP PM Sunanto alias Cak Nanto telah memberi mandat pada Bidang Hukum dan HAM PP PM untuk memberikan pendampingan hukum kepada Saudara Fanani. Prinsipnya kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Saudara Fanani untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut,” ujar Razikin Juraid ketika di hubungi PWMU.CO dari Jakarta, Kamis (27/6/19).
Ketua Hukum dan HAM PP PM itu menyebut, kabar penetapan tersangka Ahmad Fanani cukup mengejutkan. Tapi Pemuda Muhammadiyah tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan prinsip atau asas praduga tak bersalah.
“Kami menyakini Saudara Fanani berjiwa satria dalam menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Karena itu kita tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah,” terangnya.
Razikin berharap kasus yang menimpa Fanani dapat diselesaikan dengan secepatnya karena hal itu bisa menjadi beban berat bagi seluruh kader dan pimpinan Pemuda Muhamamdiyah se-Indonesia.
“Kita, Pemuda Muhammadiyah akan menghadapi kasus ini secara fair dan menghindari upaya-upaya mendeligitimasi proses penegakan hukum. Sebab itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan spirit berjamaah melawan korupsi,” ungkapnya.
Pasalnya, Razikin menyebut, sejak periode Dahnil Anzar Simanjuntak, Pemuda Muhammadiyah tegas melawan korupsi dan tidak mentolerir prilaku koruptif.
“Semua ini dilakukan dalam semangat menjaga marwah dan nama besar Pemuda Muhammadiyah. Jadi kami himbau kepada seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk menahan dir, dan menghormati proses hukum berjalan,” tandasnya. (Aan)