PWMU.CO – Ada beberapa masalah yang mengganjal pada diri saya, yaitu:
1. Tentang haji. Apakah anak yang mampu harus menghajikan orangtuanya yang sudah meninggal dunia dan belum haji karena tidak mampu, ataukah tidak perlu?
2. Apakah orangtua yang mampu materi tidak mampu fisik, hajinya boleh diwakilkan kepada orang lain dengan mengupah?
Atas jawabannya, terimakasih.
Mifathul Bachri, Surabaya
Jawab:
1. Tentang anak menghajikan orangtua ini, ada perbedaan di kalangan para ulama fiqih. Tetapi pada umumnya mereka membenarkan, berdasar hadits Juhainah, ibunya nadzar haji, tetapi belum kesampaian kedahuluan meninggal dunia. Lalu oleh Rasulullah SAW dia diserukan untuk menggantikannya. Disamakan dengan hutang, anak boleh membayarkannya. (HR Bukhari, BM 733).
Juga hadits Khats’am, yang bapaknya udzur haji karena ketuaan. Lalu oleh Rasulullah SAW dia disuruh menggantikannya. (HR Bukhari dan Muslim, BM 732).
Haji model begini, kini dikenal dengan Haji Badal, haji yang digantikan orang lain. Sedikitnya ada tiga pendapat:
a. Boleh secara mutlak.
b. Tidak boleh secara mutlak, karena hadits ini dianggap bertentangan dengan ayat Alquran: “Bahwa seseorang itu hanya mendapatkan pahala dari hasil usahanya sendiri.” (Annajm 40).
c. Boleh, tetapi oleh anak terhadap orangtuanya, mungkin karena nadzar atau karena sudah tua bangka. Lebih dari itu tidak ada.
2) Jawabannya seperti di atas.
Oleh KH Mu’ammal Hamidy, diambil dari buku Islam dalam Masalah Keseharian (2), Penerbit Hikmah Surabaya, 2019.