
PWMU.CO – Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang No 10 Tahun 1964 yang oleh Presiden Soekarno bersama DPR RI. Lebih lengkap undang-undang yang sering disingkat dengan UU 10/1964 berisi tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan Nama JAKARTA.
Yang menarik adalah kata ‘tetap”, mengindikasikan pada tahun tersebut ada wacana untuk pindah ibu kota negara. Pertimbangan mempertahankan Jakarta antara lain sebagai kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945. Juga pertimbangan sebagai pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut beserta dasar hukum lainnya secara jelas ikut tertulis di dalam naskah UU 10/1964. Dari UU tersebut tidak ada pertimbangan ekonomi dan bisnis sama sekali.
Jika kemudian ibu kota negara dianggap perlu pindah karena pertimbangan macet, padat, kualitas udara buruk, dan lain-lain jelas tidak bisa menjadi alasan menganulir UU 10/1964. Macet, padat, kualitas udara buruk, dan sejenisnya lebih tepat disebut sebagai dampak sosial ekonomi yang tidak seimbang.
Sebagaimana diketahui bersama, pembangunan sentra industri, jasa, dan perdagangan, serta keuangan banyak terpusat di Jakarta dan sekitarnya. Kawasan pemerintahan pusat dikelilingi kawasan industri manufaktur di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta di pinggiran Jakarta sendiri seperti Cakung, Pulogadung, Condet, Priok, dan lain-lain. Belum lagi kawasan jasa keuangan dan perdagangan di kawasan Thamrin-Sudirman yang prestisius. Dibandingkan dengan Kuala Lumpur atau Singapura misalnya yang lebih kecil kotanya, tapi tertib dan relatif tidak macet lalu-lintasnya.
Beban ekonomi Jakarta lebih berat dibandingkan Kualal Lumpur atau Singapura. Banyaknya kawasan industri manufaktur yang bersifat padat karya telah mengepung ibu kota dan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang buruk.
Situasi sosial ekonomi Jakarta yang buruk sudah dikeluhkan sejak era VOC. Pemerintah VOC menuduh kaum Tionghoa sebagai sumber masalah dengan mengusir kaum Tionghoa keluar dari Batavia pada tahun 1740. Peristiwa ini dikenang sebagai Geger Pecinan.
Dengan beralihnya pemerintahan VOC kepada pemerintahan Hindia Belanda, pusat perekonomian Jawa tidak terpusat semua di Batavia. Cirebon, Surakarta, Semarang, Surabaya, sampai Situbondo berdiri kawasan perkebunan dan industri khususnya pabrik-pabrik gula skala besar.
Demikian juga pendirian Bursa Efek Batavia tahun 1912 yang diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya seperti ditulis Sjahrir dalam bukunya Analisis Bursa Efek (Gramedia, Jakarta, 1992).
Pergantian situasi politik dari Hindia Belanda kepada Jepang hingga kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, sampai Orde Reformasi kini tanpa sadar telah memusatkan segala aktivitas pemerintahan, sosial. dan ekonomi di Jakarta.
Ide Presiden Jokowi untuk menumbuhkan ekonomi daerah terutama di luar Jakarta dan Jawa patut diapresiasi. Tetapi “embel-embel” memindahkan ibu kota dalam menumbukan ekonomi daerah tentu kurang pas ditinjau dari kajian UU 10/1964.
Pembangunan wilayah Kabupaten Paser dan Penajam di Kalimantan Timur perlu didukung sebagai upaya penciptaan kawasan ekonomi baru di luar Jakarta dan Jawa.
Selain Kalimantan, pembangunan dan perhatian serius wilayah Papua lebih penting untuk diprioritaskan bersama daerah-daerah lain. Jika terlalu fokus membangun ibu kota baru dari pada sekedar pusat ekonomi baru, perhatian pada daerah lain khususnya Papua bisa terabaikan.
Memindahkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dari Jakarta ke daerah lain tanpa memindahkan ibu kota demi menjaga marwah identitas sebagai bangsa dengan ibu kota awalnya harus menjadi prioritas.
Pepatah ada gula ada semut untuk menggambarkan perekonomian yang terpusat di Jakarta penyebab beratnya beban sosial dan lingkungan Jakarta saat ini. Dengan memindahkan gula-gula ekonomi sebagian besar menjauh dari Jakarta akan memindahkan pula semut-semut tersebut menjauh dari Jakarta.
Barangkali Bursa Efek Surabaya juga bisa diaktifkan kembali setelah merger dengan Bursa Efek Jakarta menjadi Bursa Efek Indonesia yang terpusat di Jakarta.
Biiznillah Jakarta bisa fokus menjadi pusat pemerintahan yang nyaman tanpa gangguan beban sosial ekonomi yang sangat berat dan timpang.
Semoga lagu Koes Plus “ke Jakarta Aku kan kembali walau apapun yang kan terjadi” tetap relevan sampai akhir zaman. Alasan ekonomi dan bisnis tidak bisa mengubah Jakarta sebagai ibu kota negara lambang kemenangan sejak kemenangan Fatahillah dari Portugis pada 22 Juni 1527 hingga kemenangan bangsa Indonesia dari Belanda-Jepang pada 17 Agustus 1945. (*)
Oleh Prima Mari Kristanto, Auditor di Kantor Akuntan Publik Erfan Rakhmawan dan Anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan.
Discussion about this post