PWMU.CO – Akreditasi merupakan wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) karena peran dan kontribusinya yang sangat besar untuk keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) Kementerian Sosial RI Wawan Setiawan AKS MM saat menjadi pemateri pada Bimbingan Teknis Akreditasi Panti Asuhan Aisyiyah dan Penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) se-Indonesia.
Bimtek diselenggarakan oleh Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah di Hall Taman Sengkaling Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (18/10/19).
Dia menambahkan, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2009 mengamanatkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dibuka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan banyak pihak, terutama unsur masyarakat.
“Bandingkan saat ini Kemensos hanya mempunyai 39 lembaga sosial mulai dari Aceh sampai dengan Papua. Di sisi lain ada ratusan ribu lembaga sosial yang dikelola masyarakat. Sangat jauh sekali jumlahnya,” ujarnya.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bisa dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, organisasi profesi, badan usaha, LKS dan LKS asing.
LKS diistimewakan dengan diberlakukannya akreditasi. Sementara elemen atau unsur peran masyarakat yang lainnya tidak. “Agak susah juga kalau akreditasi perorangan yang tiap tahun mengadakan khitanan massal,” ungkapnya disambut tawa peserta.
Akreditasi dimaksudkan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“BALKS sebagai lembaga otonom yang diinisiasi oleh Kemensos RI untuk mengawal, mengelola, bertanggung jawab dan bertugas dalam operasional akreditasi,” jelasnya.
Ada enam standar dalam akreditasi yakni program pelayanan, proses pelayanan, manajemen organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana dan hasil pelayanan.
“Proses akreditasi sekarang mudah. Berapa pun kemampuannya, tidak harus semua item terpenuhi seratus persen, cukup 6 hal tadi diperhatikan. Polanya sederhana. Dan saat ini ada skema kebijakan percepatan atau akselerasi akreditasi,” terangnya.
Urusan cetak mencetak berkas akan sangat penuh kalau masuk BALKS semua. Disiapkan berkas di lembaga saja dan salinan cukup di Dinas Sosial atau forum setempat. “BALKS cukup scan surat permohonan, rekomendasi kolektif dan data lembaga,” tuturnya.
Syarat LKS yang diakreditasi itu berbadan hukum, terdaftar di kementerian/instansi sosial dan melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung misalkan LKS Anak (LKSA).
“Setelah pengajuan diterima, maka akan ada visitasi atau kunjungan penialaian dari asesor. Selanjutnya rapat pleno BALKS, baru kemudian terbit sertifikat akreditasi yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial,” urainya.
Saat ini ada 8.076 LKS se-Indonesia. Yang sudah akreditasi pada tahun 2018 sebanyak 1.241. Total yang sudah akreditasi mulai tahun 2013 sebanyak 2.634 LKS.
“Jadi banyak yang belum akreditasi. Semoga dengan forum ini akan banyak akreditasi di sumbang oleh Aisyiyah dan Muhammadiyah,” harapnya. (*)
Penulis Sugiran Editor Sugeng Purwanto