PWMU.CO – Sekretaris Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Pusat (PP) Asyiyah Ir Siti Asfiyah MKP membedah Pedoman PP Aisyiyah Nomor 164 Tahun 2013 tentang Amal Usaha Kesejahteraan Sosial Aisyiyah.
Hal itu dia sampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi Panti Asuhan Aisyiyah (PAA) dan Penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) se-Indonesia yang digelar MKS PP Aisyiyah, di Hotel Kapal Sengkaling, Kabupaten Malang, Jumat-Ahad (18-20/10/19).
Menurut dia, ada kerancuan pemahaman PAA yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus adalah organisasi setingkat. “Padahal di Pedoman Amal Usaha (PAU) yang berhak mengeluarkan SK adalah pimpinan setingkat di atasnya. Jika PAA milik cabang maka yang mengeluarkan SK adalah PDA,” ujarnya.
Dia menjelaskan, MKS merancang untuk mencari pengurus yang cocok itu seperti apa. Prosesnya bisa melalui rekrutmen, hanya modelnya belum ada di PAU. “Sehingga kita harus membuat ketentuan majelis. Ketentuan majelis merupakan breakdown dari PAU,” ungkapnya.
Maka, sambungnya, rencana tidak lanjut (RTL) dari pertemuan ini akan mengatur teknis pembentukan pengurus, menentukan pengelola panti, rekrutmen, dan job discription. “Insyaallah sebelum akhir Nopember kita selesaikan,” tuturnya.
Program pengasuhan juga menjadi bahan pembahasan: apakah disusun oleh MKS PDA/PCA itu menjadi kegiatan yang dilaksanakan oleh pengasuh?
Titik, sapaan akrabnya, mengungkapkan realitanya tidak seperti itu. Kebanyakan semua yang mengurus adalah pengasuhnya. “Lagi-lagi kembali ke permasalahan orang, karena pengasuh dan pengurusnya juga Ketua MKS. Hirarki organisasi tidak bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dia menegeskan, pedoman pengasuhan diperlukan agar ada standar kualitas anak panti. “Misalkan anak-anak bisa menhafal ayat-ayat pendek atau juz 30. Program tidak harus sama disesuaikan dengan kebutuhan setempat,” terangnya. (*)
Kontributor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.