PWMU.CO – Hukum cadar, bagaimana sebenarnya menurut Alquran dan Assunah. Wajib, sunah, atau apa? Dan bagaimana sejarahnya?
Berikut kajian lengkap Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits. (Redaksi)
Belakangan ini marak dibicarakan soal hukum cadar. Termasuk di berbagai amal usaha Muhammadiyah (AUM) sudah ada beberapa wanita yang memakai cadar.
Maka perlu dijelaskan hadits cadar yang dikenakan oleh para wanita Muslimah. Cadar dalam bahasan ini dimaksudkan penutup wajah yang biasa dipergunakan oleh para wanita. Hal ini berbeda dengan kerudung yang masih tampak wajahnya.
Argumentasi Bercadar
Wanita yang bercadar berargumentasi dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Penjelasan Surat Al-ahzab: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada para istrimu, anak-anak perempuanmu dan para istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Analiisis Dalil
Berargumentasi bercadar dengan ayat ini sangat tidak spesifik. Karena redaksi ‘jilbab’ multimakna. Ada yang memaknai menutupi wajah, dan ada juga yang memaknai tidak. Maka sangat sulit untuk mencari kedekatan makna hakikinya.
Penjelasan Surat al-Ahzab: 53
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya).
Jika kamu diundang maka masuklah dan jika kamu selesai makan, maka keluarlah tanpa asyik memperpanjang percakapan.
Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini (mantan) para istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.
Analisis Dalil
Ayat ini dinilai sangat spesifik agar setiap hajat laki-laki yang bukan mahram untuk mengambil ‘tabir’ antara dirinya dengan wanita yang dihadapinya untuk hajat apapun.
Tabir tersebut berupa ‘kelambu’ jika wanita di rumah, dan diminimalkan menjadi ‘cadar’ jika wanita itu di luar rumah. Hanya saja jika dipahami lewat asbab nuzul (sebab historis turunnya), ayat ini diperuntukkan para istri Nabi SAW. Hal ini dapat dipahami dengan penjelasan hadits berikut ini:
Periwayatan Umar bin Khatthab
وَعَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اتَّخَذْنَا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى فَنَزَلَتْ { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى } وَآيَةُ الْحِجَابِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَمَرْتَ نِسَاءَكَ أَنْ يَحْتَجِبْنَ فَإِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ وَاجْتَمَعَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْغَيْرَةِ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُنَّ { عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ } فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
Umar bin Khatthab RA berkata: Ideku sesuai dengan hekendak Allah SWT. Dalam tiga hal, yaitu aku berkata kepada Nabi, wahai Rasulullah, sekiranya kita jadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat? Maka turunlah firmanNya: “Jadikanlah maqam Ibrahim tempat shalat.” (Albaqarah: 125).
Aku juga berkata kepada Nabi: Wahai Rasulullah, sekiranya tuan memerintah para istri tuan untuk bercadar, karena kelak akan didatangi laki-laki baik dan buruk? Maka turunlah ‘ayat hijab (cadar)’.
Aku juga berkata kepada Nabi saat para istri Nabi saling lempar cemburu, lalu aku katakan kepada mereka: Boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri yang lebih baik daripada kalian. Maka turunlah firmanNya:
“Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri yang lebih baik daripada kalian, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan. (Attahrim: 5); HR Bukhari: 393; Ahmad: 160.
Dari paparan di atas mempertajam pendapat bahwa cadar diperuntukkan para istri Nabi SAW, bukan untuk wanita Muslimah pada umumnya.
Cadar Menurut Hadits Nabi SAW
Mereka (yang berpendapat cadar wajib) tidak berdalil dengan hadits-hadits terkait dibolehkannya wanita membuka wajahnya. Karena, menurut mereka, di samping hadits-hadits itu dinilai lemah juga dinilai bertentangan dengan Alquran.
Hasil penelitian hadits wanita yang telah baligh diperbolehkan menampakkan wajah dan tangan ternyata dapat diterima dan sama sekali tidak bertentangan dengan Alquran jika dipahami secara proporsional. Lebih lanjut akan dipaparkan pada bab berikut.
Testimoni Sahabat atas Kedudukan Istri Nabi
Ada pengalaman yang menarik untuk dijadikan testimoni apakah seorang wanita itu istri Nabi (ummahatul mukminin) atau bukan. Yakni dengan disyariatkannya mereka bercadar. Hal itu dapat dipahami adanya periwayatan Anas bin Malik.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ ثَلَاثًا يَبْنِي بِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ فَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْزٍ وَلَا لَحْمٍ أَمَرَ بِالْأَنْطَاعِ وَأَلْقَى عَلَيْهَا مِنْ التَّمْرِ وَالْأَقِطِ وَالسَّمْنِ فَكَانَتْ وَلِيمَتَهُ فَقَالَ الْمُسْلِمُونَ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ أَوْ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ فَقَالُوا إِنْ حَجَبَهَا فَهِيَ مِنْ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ وَإِنْ لَمْ يَحْجُبْهَا فَهِيَ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُهُ فَلَمَّا ارْتَحَلَ وَطَّأَ لَهَا خَلْفَهُ وَمَدَّ الْحِجَابَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ النَّاسِ
Anas RA berkata: Rasulullah SAW berdomisili di antara Khaibar dan Madinah selama tiga hari. Beliau bermadu dengan Shafiyah binti Huyai. Lalu aku mengundang umat untuk menghadiri walimahnya yang terdiri roti dan daging.
Lalu Nabi memerintah untuk membeberkan tikar yang disuguhkan kurma, keju dan samin. Itulah wujud walimahnya.
Umat Islam bertanya-tanya, apakah status dia sebagai umahat mukminin atau milku yamin (budak). Jika dia bercadar maka statusnya umahatul mukminin, namun jika tidak bercadar, maka statusnya milku yamin. HR Bukhari: 5159.
Kerudung untuk Wanita Muslimah
Berbeda dengan para wanita bukan istri Nabi SAW. Mereka disyariatkan untuk memakai ‘kerudung’, sehingga wajah mereka masih tampak.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arti Hadits tentang Kerudung
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau bapak mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayanpelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orangorang yang beriman supaya kamu beruntung. (Annur: 30-31).
Analisis Dalil
Pada surat Annur ayat 30 Allah membimbing agar lelaki menjaga pandangan. Sesuai siyaqul kalam berkonotasi menjaga pandangan terhadap wajah wanita biar tidak terjadi zina mata yang pada gilirannya menjadi zina faraj.
Tentunya wanita tidak bercadar, sebab jika wanita bercadar, ayat ini tidak memiliki makna. Karena zina mata tidak terjadi. Kemudian pada ayat 31 giliran Allah membimbing wanita untuk menjaga pandangan melihat wajah lelaki, agar tidak terjadi zina mata yang menjurus pada zina faraj.
Dengan demikian lelaki juga tidak menggunakan tutup wajah. Sebab jika lelaki memakai tutup wajah, maka ayat ini juga tidak memiliki makna. Akhirnya para wanita tetap diijinkan menampak hal yang wajar.
Memahami ‘hal yang wajar ditampakkan’ tidak mungkin dipahami kecuali dengan penjelasan Rasulullah SAW yakni ‘wajah dan telapak tangan’. Dengan demikian wanita Muslimah hanyalah disyariatkan memakai kerudung, bukan cadar.
Wanita Menampakkan Wajah dan Tangan
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa wanita Muslimah jika sudah masuk usia balighnya, maka disyariatkan untuk tidak menampakkan kecuali wajah dan telapak tangannya.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَتْ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Aisyah RA berkata: Asma’ menemui Nabi SAW. dengan berbapakaian tembus pandang, lalu diingkari oleh Nabi. Sabdanya: Wahai Asma’, sesungguhnya jika wanita telah memasuki usia baligh, maka tak layak tampak darinya kecuali ini dan ini. Maksudnya wajah dan telapak tangannya.
HR Abu Dawud: 4104; Baihaqi: 3034. Hadits ini jika dikaji dengan berbagai jalur sanad dan syawahidnya maka berstatus maqbul (layak dijadikan hujah). (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.
Artikel ini dimuat PWMU.CO atas persetujuan Majalah Matan yang kali pertama menerbitkannya.