PWMU.CO – Peringatan tak tertulis di kemasan rokok: “Orang Miskin Dilarang Merokok”. Itu yang mengemuka dalam Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dan Sanksinya yang digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan di Pondok Babussalam Socah, Kamis (12/3/2020).
Sosialisasi yang diberikan oleh beberapa narasumber dari pemerintah tersebut membahas beberapa masalah terkait cukai rokok, peredaran rokok palsu serta penindakannya di Kabupaten Bangkalan. Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan peserta yang didominasi oleh para perokok aktif.
Membawakan materi Ketentuan Bidang Cukai, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Rahmata Saleh menjelaskan, rokok murah membahayakan kelompok miskin dan generasi muda.
“Indonesia merupakan surga rokok bagi anak-anak karena mendapatkan rokok sangat mudah,” ujarnya.
Bukan hanya mudah, sambungnya, bahkan industri rokok itu menargetkan anak muda jadi perokok-perokok baru.
“Sebanyak 30 persen anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun yang mengakibatkan anak merasa hebat dan jagoan karena sudah merokok,” kata dia.
Menurtunya, itu yang memicu banyaknya kasus kekerasan akibat konsumsi rokok. “ASEAN itu melarang iklan rokok kecuali di Indonesia,” ucap Rahmata.
Cukai Mahal untuk Pengendalian Rokok
Rahmata menjelaskan dampak tingginya konsumsi rokok di Indonesia memicu banyaknya peredaran rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu yang merugikan banyak pihak.
“Rokok itu kita kendalikan melalui instrumen cukai yakni pita cukai. Pita cukai itu yang ditempel-tempel di kemasan rokok. Itu sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan,” jelasnya.
Jadi, lanjt dia, kalau rokok yang pakai pita cukai itu sudah sah mendaftar ke Bea Cukai. Sedangkan peredaran rokok yang tidak ada pita cukainya itu rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu pasti murah karena tidak memakai cukai. Pungutan cukai itu porsinya 70 persen dari harganya. Misalnya harganya Rp 25 ribu berarti harga pokok rokoknya itu hanya Rp 6 ribu. Bayangkan berapa kerugian akibat beredarnya rokok ilegal jika pada tahun 2019 saja, penindakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan sejumlah 228.028 batang,” ungkapnya.
Rahmata juga menjelaskan ada aturan yang tidak tertulis tentang peringatan merokok di kemasan rokok. “Selain rokok membunuhmu ada peringatan tak tertulis dalam kemasan rokok. Yaitu orang miskin tidak boleh merokok,” kata dia.
“Kenapa? karena harganya mahal Bapak-Ibu. Karena pengeluaran untuk rokok sudah menjadi kebutuhan utama dibandingkan pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan,” jelas Rahmata. (*)
Penulis Isrotul Sukma. Editor Mohammad Nurfatoni.