PWMU.CO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020.
Penundaan tahapan ini, sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gresik, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Kita belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Viryan Azis Ahad (22/3/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Viryan menelaskan, ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk itu, seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi undang-undang yang mengaturnya.
“Bisa revisi undang-undang atau (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),” kata dia.
Jika revisi UU ditempuh, sambungnya, prosesnya berada di tangan DPR. Sementara itu, proses penerbitan Perppu menjadi kewenangan Presiden.
Isi Surat Edaran KPU
Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, ketika dihubungi PWMU.CO, Ahad (21/3/2020) membenarkan adanya penundaan tahapan Pilkada 2020.
“Betul bahwa kami akan menunda beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Keputusan KP nomor 179/PL.02.KPt/III/KPU/2020 dan Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 tersebut,” jelasnya
Surat edaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu diterima PWMU.CO Ahad (22/3/2020) siang.
Dalam surat edaran disebutkan, yang mendasari penundaan tahapan pemilu adalah semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Juga memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid 19 sebagai Pandemik global.
Penundaan tersebut juga sesuai pernyataan Presiden RI tentang penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional (bencana non alam).
Selain itu juga mengacu Keputusan Kepala BNPB terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Adapun isi Surat Edaran KPU RI sebagai berikut:
Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah-langkah:
- Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS;
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum berdampak penyebaran Covid 19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian; - Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan;
- Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;
- Menunda pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih;
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait;
- Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI;
- Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. (*)
Penulis M. Yazit Nurkhafidhi. Editor Mohammad Nurfatoni.