PWMU.CO– Fatwa Tarjih serukan banyak infak dan zakat untuk disalurkan kepada usaha pencegahan dan penanggulangan wabah virus Corona.
Fatwa Tarjih serukan banyak infak ini disampaikan dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diterima PWMU.CO, Kamis (26/3/2020).
Surat edaran berisi fatwa Majelis Tarjih ini dikeluarkan akibat Covid 19 telah banyak menimbulkan korban ratusan ribu orang terinfeksi dan ribuan orang meninggal dunia di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Virus ini menjadi pandemik disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pertama, penyebarannya yang cepat karena proses penularan yang cukup mudah.
Kedua, penyebarannya yang tidak mudah dideteksi. Ketiga, sikap abai sebagian masyarakat terhadap potensi penyebaran dan mudarat yang diakibatkan oleh Covid-19.
Kondisi sekarang telah memasuki fase darurat Covid 19 berskala global seperti pernyataan World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19 telah menjadi pandemik dan KLB (Kejadian Luar Biasa) sesuai kriteria Kementerian Kesehatan RI.
Penetapan Kejadian Luar Biasa jika ada beberapa unsur seperti timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal, peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, pekan).
Untuk membantu penanggulangan wabah virus Corona telah dibentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) hingga tingkat daerah yang sudah bekerja menyemprot disinfekatan ke berbagai tempat.
Nash Seruan Infak
Mendukung usaha pencegahan dan penanggulangan wabah Covid 19 ini diserukan masyarakat pertama, banyak berzakat, infak, dan sedekah. Hal ini selaras dengan spirit dari al-Quran dan hadits antara lain surat Saba ayat 39
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.
Surat al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Hadis Nabi saw
عن عمران بن حصين رضي اللّه عنهما: مَا خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةً إلَّا أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ ، وَنَهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ
Dari ‘Imrān ibn Ḥuṣain (diriwayatkan bahwa) ia berkata: tiada Rasulullah saw berkhutbah di depan kami, melainkan beliau memerintahkan kami bersedekah dan melarang kami melakukan pemotongan telinga (sebagai hukuman) (HR Aḥmad).
Seruan Berbuat Baik dan Taawun
Kedua, menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan. Misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung dan tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut).
Hal ini sebagaimana spirit al-Quran surat an-Naḥl: 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Surat al-Māidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Saling menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan saling menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.
Melapangkan Urusan Orang Lain
Hadis Nabi saw
عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((مَن نفَّس عن مؤمنٍ كربةً من كُرَب الدنيا، نفَّس الله عنه كربةً من كُرَب يوم القيامة، ومن يسَّر على معسرٍ، يسَّر الله عليه في الدنيا والآخرة، ومن ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة، واللهُ في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه، ومن سلك طريقًا يلتمس فيه علمًا، سهَّل الله له به طريقًا إلى الجنة، وما اجتمع قومٌ في بيتٍ من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم، إلا نزلت عليهم السكينة، وغشيتهم الرحمة، وحفتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده، ومن بطَّأ به عمله لم يسرع به نسبه))؛ رواه بهذا اللفظ مسلم
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw bersabda barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR Muslim).
Fatwa Tarjih serukan banyak infak dan zakat untuk atasi wabah Covid ini diharapkan menjadi panduan warga Muhammadiyah dan kaum muslimin. (*)
Editor Sugeng Purwanto