PWMU.CO– Piagam Madinah dibuat oleh Nabi Muhammad saw setelah menetap di Kota Yatsrib. Ini perjanjian antara dirinya dengan suku-suku yang berada di kota itu. Suku-suku yang disebut adalah dari Khazraj, Aus, Yahudi, dan suku musyrik lainnya.
Hanya kelompok Yahudi besar yang tak disebut dalam perjanjian seperti Bani Quraidha, Qainuqa, dan Nadhir. Bani Yahudi ini sejak lama sudah membuat perjanjian dengan Bani Khazraj dan Aus.
Piagam Madinah atau Shahifatul Madinah dibuat tahun 622 M yang mengatur hubungan antar warga negara dan pemimpinnya. Memuat hak dan kewajiban untuk hidup berdampingan sebagai sebuah umat.
Nama bani yang disebut seperti Bani Auf, Bani Al Harits, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, dan Bani an-Najjar adalah suku Khazraj. Sedangkan Bani Amr bin Auf, An Nabit, Al Aus dari suku Aus.
Isi Piagam Madinah
Ringkasan Piagam Madinah atau Shahifatul Madinah seperti termuat dalam buku Sirah Ibnu Ishaq isinya seperti berikut.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah tulisan dari Muhammad Rasulullah saw untuk mukminin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka satu umat yang berbeda dari lainnya.
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai kebiasaan mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka dan menebus tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Bani Auf, Bani Sa’idah, Bani Al Harits, Bani Jusyam, Bani An Najjar, Bani Amr bin Auf, Bani An Nabit dan Bani Al Aus sesuai dengan keadaan mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti dulu, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil.
Mukminin tidak boleh membiarkan mufrah (orang yang berat menanggung utang) tetapi membantunya membayar diyat.
Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya. Mukmin yang takwa harus menentang orang yang menuntut sesuatu secara zalim, jahat, permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lainnya karena membunuh orang kafir. Tidak boleh mukmin membantu orang kafir untuk membunuh mukmin.
Jaminan Allah satu. Jaminan perlindungan diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Perjanjian Perdamaian
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka. Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu membahu satu sama lain.
Orang-orang mukmin membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan mukmin.
Barang siapa membunuh mukmin dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela menerima diyat. Seluruh mukminin harus bersatu dalam menghukumnya.
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui perjanjian ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad SAW.
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Kaum Yahudi dari Bani Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
Kaum Yahudi Bani Najjar, Bani Harts, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Bani Al Aus, Bani Sa’labah, Bani Jafnah dari Tsa’labah, Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Auf. Sekutu-sekutu Tsa’labah diperlakukan sama seperti mereka. Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka.
Perjanjian Perang
Tidak seorang pun dibenarkan berperang kecuali seizin Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi untuk menuntut pembalasan luka yang dibuat orang lain. Siapa berbuat jahat maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka bantu membantu dalam menghadapi musuh perjanjian ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga perjanjian ini. Orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat. Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung perjanjian ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla, dan keputusan Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi perjanjian ini.
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy Mekkah dan juga bagi pendukung mereka. Mereka pendukung perjanjian ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Apabila pendukung perjanjian ini diajak berdamai dan pihak lawan memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing masing sesuai tugasnya.
Kaum Yahudi Al Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung perjanjian ini. Sesungguhnya kebaikan itu berbeda dari kejahatan. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi perjanjian ini.
Sesungguhnya perjanjian ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Yatsrib aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad saw adalah utusan Allah.(*)
Editor Sugeng Purwanto