SD Muhammadiyah 4 Surabaya SD Muhammadiyah 4 Surabaya SD Muhammadiyah 4 Surabaya
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Rabu, Juli 16, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kolom

Kesengajaan dan Niat dalam Kasus Novel Baswedan

Selasa 16 Juni 2020 | 15:20
in Kolom
1.5k 110
0
502
SHARES
1.6k
VIEWS
SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo
ADVERTISEMENT
Kesengajaan dan Niat dalam Hukum Pidana Kasus Novel Baswedan ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners Jalan Karto Drono RT 03 RW 04 Dusun II Desa Gaprang, Kec Kanigoro, Kabupaten Blitar, E-mail Danis_alfath@Yahoo.com
Kesengajaan dan Niat dalam Hukum Pidana Kasus Novel Baswedan (sketsa ulang foto oleh AthO’ Khoironi/PWMU.CO)

Kesengajaan dan Niat dalam Hukum Pidana Kasus Novel Baswedan ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners Jalan Karto Drono RT 03 RW 04 Dusun II Desa Gaprang, Kec Kanigoro, Kabupaten Blitar, E-mail Danis_alfath@Yahoo.com

PWMU.CO – Beberapa hari ini terjadi polemik atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus penyiraman cairan keras (asam sulfat) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (NB). Pelakunya terdakwa RK dan RB.

Kamis, 11 Juni 2020 JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara, dengan menguraikan fakta persidangan “Bahwa para terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat.”

Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi korban NB dengan melakukan penyiraman cairan keras (asam sulfat) ke saksi korban NB ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban NB mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri hingga cacat permanen.”

JPU juga mengatakan para terdakwa dari awal tidak berniat untuk melakukan penganiyaan berat pada saksi korban NB. Sehingga dalam tuntutannya JPU menyatakan dakwaan subsider yang terbukti, yakni melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Analisis Hukum Pidana

Uraian fakta persidangan yang diungkapkan oleh JPU, yang menyatakan tidak ada niatan dan tidak ada keinginan dari para terdakwa untuk melakukan penganiyayaan berat terhadap saksi korban NB, sontak mendapat banyak respon dari berbagai kalangan. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan JPU dan beranggapan terlalu ringan tuntutan itu.

Oleh karena itu penting untuk mengetahui tentang istilah kesengajaan dan niatan dalam pandangan hukum pidana, agar pendapat yang kita ungkapkan—baik yang tidak setuju atau yang setuju—masih dalam ranah koridor-koridor hukum.

Kesengajaan menurut Memorie Van Toelichting adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en weten). Maksudnya seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja itu, harus menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya.

Pada pengetahuan ilmu hukum pidana, dikenal dua teori tentang kesengajaan yakni, pertam, teori kehendak (wilstheorie). Teori ini menerangkan sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu.

Atau dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan tertentu, maka kehendak orang tersebut adalah menimbulkan akibat atas perbuatannya. Karena ia melakukan perbuatan itu justru karena ia menghendaki akibatnya, ataupun hal ikhwal yang menyertai. Teori ini dikemukakan oleh Von Hippel.

Kedua, tori pengetahuan atau membayangkan (voorstellingtheorie). Teori ini menerangkan tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula. Karena manusia hanya dapat membayangkan atau menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai.

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

Untuk memperjelas teori ini, umumnya digunakan ilustrasi: seseorang yang hendak membunuh orang lain, lalu menembakkan pistol dan pelurunya meletus ke arah sasaran orang yang dituju. Maka perbuatan menembak itu dikehendaki oleh si pembuat.

Akan tetapi akibatnya belum tentu timbul sebagaimana kehendak orang tersebut, misalnya saja karena pelurunya meleset justru mengenai orang lain yang tidak dituju. Teori ini dikemukakan oleh Frank (Jerman, 1907).

Oleh sebab itu dalam teori pengetahuan seorang yang melakukan tindak pidana tidak harus menghendaki akibat perbuatannya melainkan cukup hanya dapat membayangkan atau menyangka (voorstellen). Bahwa akibat perbuatannya itu akan timbul sudah cukup untuk menyatakan pelaku “menghendaki dan mengetahui”.

Hal ini bisa dicontohkan, ada seorang yang melempar batu ke arah jalan umum, dengan tidak ada niatan untuk melukai seseorang. Namun dalam perbutanya pelemparan batu ke arah jalan umum itu akan mengakibatkan orang luka terkena lemparan batu. Dalam hal ini pelaku pelempar batu sudah cukup dikatakan “menghendaki dan mengetahui”.

Dua Macam Teori Kesengajaan

Teori kesengajaan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu, pertama, kesengajaan berwarna (gekleurd). Sifat kesengajaan dikatakan berwarna bilamana kesengajaan melakukan sesuatu perbuatan mencakup pengetahuan si pelaku bahwa perbuatanya melawan hukum (dilarang).

Jadi harus ada hubungan antara keadaan batin pelaku dengan sifat melawan hukumnya perbuatan. Atau dengan kata lain pelaku tahu bahwa perbuatnya adalah perbuatan yang dilarang dan atau melanggar hukum.

Sengaja di sini berarti dolus malus. Artinya untuk menyatakan adanya kesengajaan berbuat jahat diperlukan syarat. Yakni pada saat melakukan perbuatan pidana, pelaku ada kesadaran bahwa perbuatannya dilarang dan/atau dapat dipidana.

Kedua, kesengajaan tidak berwarna (kleurloos). Teori ini menyatakan pelaku dapat dikatakan sengaja meskipun pelaku tidak tahu perbuatanya itu dilarang dan atau melanggar hukum.

Teori kesengajaan tidak berwarna ini sejalan dengan fiksi hukum yang dianut di indonesia, di mana fiksi hukum ini mempunyai makna “semua orang dianggap tahu hukum” (presumptio iures de iure). Artinya sejak aturan itu disahkan danatau undang-undang itu di undangkan, tidak ada alasan bagi siapapun, baik itu nelayan, petani, atau orang yang tingga di pedalaman, mengatakan tidak tahu hukum.

Jika teori kesengajan pengetahuan atau membayangkan (voorstellingtheorie) ini dihubungkan dengan kasus penyiraman cairan keras (asam sulfat) terhadap penyidik senior NB, maka pendapat JPU dalam tuntutanya yang menyatakan tidak ada niatan dan tidak ada keinginan dari para terdakwa untuk melakukan penganiyayaan berat terhadap saksi korban NB, kuranglah tepat.

Karena berdasarkan teori tersebut telah jelas, seorang dapat dikatakan sengaja, cukup dengan dia tahu akan akibat yang akan timbul atas perbuatanya.

Jadi jika pelaku melakukan tidakan penyiraman air keras (asam sulfat)—yang notabenya adalah benda cair yang berbahaya dan jika kena tubuh akan mengakibatkan kulit seperti terkena luka bakar—maka pelaku pasti tahu akan akibat kena cairan tersebut.

Sehingga tindakan pelaku menyiramkan cairan (asam sulfat) adalah tindakan yang disengaja. Dengan niatan dan keinginan melakukan penganiyaan berat.

Atau dengan kata lain jika pelaku tindak pidana tahu apa yang dilakukan dan juga akibat perbuatannya walaupun tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksud maka pelaku sudah secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

Namun di sisi itu semua kita haruslah menghormati pendapat JPU tersebut dan tidak boleh mengganggu dan mempengaruhinya. Dan kebijaksanaan hakim yang akan menentukan. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Ahmad Syaifuddin SHArti Hukum KesengajaanNovel Baswedan
SendShare201Tweet126Share
Universitas Muhammadiyah Jember Universitas Muhammadiyah Jember Universitas Muhammadiyah Jember
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cara Membagi Harta Gono-Gini ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners Jalan Karto Drono RT. 03 RW. 04 Dusun II Desa Gaprang, Kanigoro, Kabupaten Blitar. HP 0823-9908-9999, E-mail: Danis_alfath@yahoo.com
Kolom

Harta Gono-gini Usai Perceraian

Kamis 25 Juni 2020 | 11:44
2.3k
Novel, Pemandu Lagu, dan Said Didu, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior tinggal di Surabaya.
Kolom

Novel, Pemandu Lagu, dan Said Didu

Selasa 16 Juni 2020 | 19:46
861
Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners. Alamat Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Email Danis_alfath@Yahoo.com.
Kolom

Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai

Rabu 10 Juni 2020 | 14:29
21k
5 Bulan Kasus Novel Masih Gelap, Ini Kata Dahnil Anzar Simanjuntak
Kabar

5 Bulan Kasus Novel Masih Gelap, Ini Kata Dahnil Anzar Simanjuntak

Senin 11 September 2017 | 14:41
387
Dahnil Anzar Simanjuntak saat mengisi diskusi seputar kasus Novel dan Pansus KPK RI di Jakarta. (Foto: dok pribadi)
Kabar

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah tentang Rencana BAP Novel Bawesdan: Berharap agar Korban tidak Dipojokkan sebagai Penghambat Penyelidikan

Senin 14 Agustus 2017 | 12:26
117
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kabar

Penyidikan Lelet, PP Pemuda Muhammadiyah Desak Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Kasus Novel

Senin 22 Mei 2017 | 10:53
50

Terpopuler Hari Ini

  • Selamat Jalan Pendekar Affandy

    Selamat Jalan Pendekar Affandy

    10617 shares
    Share 4247 Tweet 2654
  • Launching Logo 15 Tahun: SD Muhammadiyah 2 Babat Menuju Sekolah Emas

    66319 shares
    Share 26528 Tweet 16580
  • Kaderisasi Pemuda Muhammadiyah dan Tantangannya

    2272 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Fortasi 2025 Resmi Dibuka, Direktur Smamita Sampaikan Pesan Penting

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Bank Syariah Matahari Resmi Beroperasi, Anwar Abbas Ajak Warga Muhammadiyah Dukung Penuh

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Mengupas Pendekatan Pembelajaran Mendalam pada Workshop SD Musaba

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Pengorbanan Guru SD Muda Babat, Rela Dedikasikan Separuh Hidupnya Demi Anak Muridnya

    15981 shares
    Share 6392 Tweet 3995
  • Patung Bung Karno Senilai Rp 10 Triliun, Diorama atau Berhala?

    25116 shares
    Share 10046 Tweet 6279
  • SD Muda Babat dan MPID PCM Babat Hadiri Milad Media Official PWM Jatim: Siap Berdakwah Literasi

    13311 shares
    Share 5324 Tweet 3328
  • Sambut Tahun Ajaran Baru, Bapak Ibu Guru SMAMUSIX Karangasem Jadi Petugas Upacara

    185 shares
    Share 74 Tweet 46

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    363830 shares
    Share 145532 Tweet 90958
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232992 shares
    Share 93197 Tweet 58248
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231097 shares
    Share 92439 Tweet 57774
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171534 shares
    Share 68614 Tweet 42884
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122381 shares
    Share 48952 Tweet 30595
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122281 shares
    Share 48912 Tweet 30570

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim