ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Kesengajaan dan Niat dalam Kasus Novel Baswedan

Selasa 16 Juni 2020 | 15:20
5 min read
433
SHARES
1.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Kesengajaan dan Niat dalam Hukum Pidana Kasus Novel Baswedan ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners Jalan Karto Drono RT 03 RW 04 Dusun II Desa Gaprang, Kec Kanigoro, Kabupaten Blitar, E-mail Danis_alfath@Yahoo.com
Kesengajaan dan Niat dalam Hukum Pidana Kasus Novel Baswedan (sketsa ulang foto oleh AthO’ Khoironi/PWMU.CO)

Kesengajaan dan Niat dalam Hukum Pidana Kasus Novel Baswedan ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners Jalan Karto Drono RT 03 RW 04 Dusun II Desa Gaprang, Kec Kanigoro, Kabupaten Blitar, E-mail Danis_alfath@Yahoo.com

PWMU.CO – Beberapa hari ini terjadi polemik atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus penyiraman cairan keras (asam sulfat) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (NB). Pelakunya terdakwa RK dan RB.

Kamis, 11 Juni 2020 JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara, dengan menguraikan fakta persidangan “Bahwa para terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat.”

Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi korban NB dengan melakukan penyiraman cairan keras (asam sulfat) ke saksi korban NB ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban NB mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri hingga cacat permanen.”

JPU juga mengatakan para terdakwa dari awal tidak berniat untuk melakukan penganiyaan berat pada saksi korban NB. Sehingga dalam tuntutannya JPU menyatakan dakwaan subsider yang terbukti, yakni melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Analisis Hukum Pidana

Uraian fakta persidangan yang diungkapkan oleh JPU, yang menyatakan tidak ada niatan dan tidak ada keinginan dari para terdakwa untuk melakukan penganiyayaan berat terhadap saksi korban NB, sontak mendapat banyak respon dari berbagai kalangan. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan JPU dan beranggapan terlalu ringan tuntutan itu.

Oleh karena itu penting untuk mengetahui tentang istilah kesengajaan dan niatan dalam pandangan hukum pidana, agar pendapat yang kita ungkapkan—baik yang tidak setuju atau yang setuju—masih dalam ranah koridor-koridor hukum.

Kesengajaan menurut Memorie Van Toelichting adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en weten). Maksudnya seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja itu, harus menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya.

Pada pengetahuan ilmu hukum pidana, dikenal dua teori tentang kesengajaan yakni, pertam, teori kehendak (wilstheorie). Teori ini menerangkan sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu.

Atau dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan tertentu, maka kehendak orang tersebut adalah menimbulkan akibat atas perbuatannya. Karena ia melakukan perbuatan itu justru karena ia menghendaki akibatnya, ataupun hal ikhwal yang menyertai. Teori ini dikemukakan oleh Von Hippel.

Kedua, tori pengetahuan atau membayangkan (voorstellingtheorie). Teori ini menerangkan tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula. Karena manusia hanya dapat membayangkan atau menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai.

Untuk memperjelas teori ini, umumnya digunakan ilustrasi: seseorang yang hendak membunuh orang lain, lalu menembakkan pistol dan pelurunya meletus ke arah sasaran orang yang dituju. Maka perbuatan menembak itu dikehendaki oleh si pembuat.

Akan tetapi akibatnya belum tentu timbul sebagaimana kehendak orang tersebut, misalnya saja karena pelurunya meleset justru mengenai orang lain yang tidak dituju. Teori ini dikemukakan oleh Frank (Jerman, 1907).

Oleh sebab itu dalam teori pengetahuan seorang yang melakukan tindak pidana tidak harus menghendaki akibat perbuatannya melainkan cukup hanya dapat membayangkan atau menyangka (voorstellen). Bahwa akibat perbuatannya itu akan timbul sudah cukup untuk menyatakan pelaku “menghendaki dan mengetahui”.

Hal ini bisa dicontohkan, ada seorang yang melempar batu ke arah jalan umum, dengan tidak ada niatan untuk melukai seseorang. Namun dalam perbutanya pelemparan batu ke arah jalan umum itu akan mengakibatkan orang luka terkena lemparan batu. Dalam hal ini pelaku pelempar batu sudah cukup dikatakan “menghendaki dan mengetahui”.

Dua Macam Teori Kesengajaan

Teori kesengajaan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu, pertama, kesengajaan berwarna (gekleurd). Sifat kesengajaan dikatakan berwarna bilamana kesengajaan melakukan sesuatu perbuatan mencakup pengetahuan si pelaku bahwa perbuatanya melawan hukum (dilarang).

Jadi harus ada hubungan antara keadaan batin pelaku dengan sifat melawan hukumnya perbuatan. Atau dengan kata lain pelaku tahu bahwa perbuatnya adalah perbuatan yang dilarang dan atau melanggar hukum.

Sengaja di sini berarti dolus malus. Artinya untuk menyatakan adanya kesengajaan berbuat jahat diperlukan syarat. Yakni pada saat melakukan perbuatan pidana, pelaku ada kesadaran bahwa perbuatannya dilarang dan/atau dapat dipidana.

Kedua, kesengajaan tidak berwarna (kleurloos). Teori ini menyatakan pelaku dapat dikatakan sengaja meskipun pelaku tidak tahu perbuatanya itu dilarang dan atau melanggar hukum.

Teori kesengajaan tidak berwarna ini sejalan dengan fiksi hukum yang dianut di indonesia, di mana fiksi hukum ini mempunyai makna “semua orang dianggap tahu hukum” (presumptio iures de iure). Artinya sejak aturan itu disahkan danatau undang-undang itu di undangkan, tidak ada alasan bagi siapapun, baik itu nelayan, petani, atau orang yang tingga di pedalaman, mengatakan tidak tahu hukum.

Jika teori kesengajan pengetahuan atau membayangkan (voorstellingtheorie) ini dihubungkan dengan kasus penyiraman cairan keras (asam sulfat) terhadap penyidik senior NB, maka pendapat JPU dalam tuntutanya yang menyatakan tidak ada niatan dan tidak ada keinginan dari para terdakwa untuk melakukan penganiyayaan berat terhadap saksi korban NB, kuranglah tepat.

Karena berdasarkan teori tersebut telah jelas, seorang dapat dikatakan sengaja, cukup dengan dia tahu akan akibat yang akan timbul atas perbuatanya.

Jadi jika pelaku melakukan tidakan penyiraman air keras (asam sulfat)—yang notabenya adalah benda cair yang berbahaya dan jika kena tubuh akan mengakibatkan kulit seperti terkena luka bakar—maka pelaku pasti tahu akan akibat kena cairan tersebut.

Sehingga tindakan pelaku menyiramkan cairan (asam sulfat) adalah tindakan yang disengaja. Dengan niatan dan keinginan melakukan penganiyaan berat.

Atau dengan kata lain jika pelaku tindak pidana tahu apa yang dilakukan dan juga akibat perbuatannya walaupun tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksud maka pelaku sudah secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

Namun di sisi itu semua kita haruslah menghormati pendapat JPU tersebut dan tidak boleh mengganggu dan mempengaruhinya. Dan kebijaksanaan hakim yang akan menentukan. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Ahmad Syaifuddin SHArti Hukum KesengajaanNovel Baswedan
SendShare173Tweet108Share

Related Posts

Harta Gono-gini Usai Perceraian

Kamis 25 Juni 2020 | 11:44
2k

Cara Membagi Harta Gono-Gini (Ilustrasi Didik Nurhadi/PWMU.CO) Harta Gono-gini Usia Perceraian ditulis oleh Ahmad Syaifuddin...

Novel, Pemandu Lagu, dan Said Didu

Selasa 16 Juni 2020 | 19:46
849

Dhimam Abror Djuraid (Sktesa ulang foto Atho' Khoironi/PWMU.CO) Novel, Pemandu Lagu, dan Said Didu, kolom...

Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai

Rabu 10 Juni 2020 | 14:29
18.8k

Ahmad Syaifuddin penulis Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai (Istimewa/PWMU.CO) Kewajiban Suami pada...

5 Bulan Kasus Novel Masih Gelap, Ini Kata Dahnil Anzar Simanjuntak

Senin 11 September 2017 | 14:41
262

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Dok Pribadi)...

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah tentang Rencana BAP Novel Bawesdan: Berharap agar Korban tidak Dipojokkan sebagai Penghambat Penyelidikan

Senin 14 Agustus 2017 | 12:26
96

Dahnil Anzar Simanjuntak saat mengisi diskusi seputar kasus Novel dan Pansus...

Penyidikan Lelet, PP Pemuda Muhammadiyah Desak Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Kasus Novel

Senin 22 Mei 2017 | 10:53
37

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. PWMU.CO – Beberapa...

Aksi Pemuda Muhammadiyah Gresik Desak Kepolisian Bertindak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Kamis 13 April 2017 | 12:32
40

Sambil membawa poster dukungan, Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Gresik Muslimun mendesak...

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak Ajak Seluruh Muslim dan Non Muslim Berdoa untuk Kesembuhan Novel Baswedan

Rabu 12 April 2017 | 10:31
72

Ribuan KOKAM saat berjamaah di depan Kantor KPK. PWMU.CO – Pasca...

Din Syamsuddin Kecam Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan: Itu Terorisme, Densus 88 Harus Bertindak

Rabu 12 April 2017 | 10:21
66

Prof M Din Syamsuddin (foto Humas UMM) PWMU.CO - Mantan Ketua Umum...

Pernyataan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah tentang Penyiraman Air Keras Penyidik Senior KPK Novel Baswedan

Selasa 11 April 2017 | 08:55
56

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzan Simanjuntak. (Foto: Dok Pribadi)...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 1444/2023 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

    11451 shares
    Share 4580 Tweet 2863
  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    19810 shares
    Share 7924 Tweet 4953
  • Din Syamsuddin Kritik Presiden Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Di Balik Nama Ramadhan

    1327 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Pejabat Dilarang Jokowi Bukber, Begini Tanggapan Sekum PP Muhammadiyah

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Tangan Kanan PP Muhammadiyah

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Pelantikan PWM dan PWA Jatim bareng Kajian Ramadhan 1444, Berikut Penjelasannya

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • LPHU, Lembaga Baru PWM Jatim di Bidang Haji dan Umrah

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Dalil dan Keutamaan Shalat Tarawih Formasi 4-4-3

    5144 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Siswa SD Mugeb Bertanding di Kejurnas Catur

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Berita Terkini

  • Tadarus keliling
    Tadarus Keliling Malam Ramadhan di PRM MergayuJumat 24 Maret 2023 | 22:22
  • Es Cantik manis
    Es Cantik Manis Hadir di Market Day MIM 1 PareJumat 24 Maret 2023 | 17:23
  • Terkait Larangan Berbuka Puasa Bersama, begini kata PWM Jatim; Liputan Darul Setiawan, Kontributor PWMU.CO Sidoarjo.
    Terkait Larangan Berbuka Puasa Bersama, Begini Kata PWM JatimJumat 24 Maret 2023 | 17:04
  • Gerebeg Rumah
    Gerebek Rumah Subsidi, Pasarkan Perumahan PCM BabatJumat 24 Maret 2023 | 16:35
  • Tiga alasan PWM Jatim tolak kedatangan Timnas Israel di Piala Dunia U-20; Liputan Darul Setiawan, kontributor PWMU.CO Sidoarjo.
    Tiga Alasan PWM Jatim Tolak Kedatangan Timnas Israel di Piala Dunia U-20Jumat 24 Maret 2023 | 16:13
  • Tarbiyatul Mar'ah
    Tarbiyatul Mar’ah, Program Unggulan AisyiyahJumat 24 Maret 2023 | 16:05
  • Tiga Kontributor PWMU.CO Juara Guru Berprestasi SD AlmadanyJumat 24 Maret 2023 | 15:36
  • Tim Futsal SMPM 9 Watukebo Juara I Bima Cup 2023Jumat 24 Maret 2023 | 15:34
  • Guru SD Muhsida Workshop Implementasi Kurikulum MerdekaJumat 24 Maret 2023 | 15:32
  • Keseruan LDKS MTsM 10 Mojopetung di Mangrove Centre TubanJumat 24 Maret 2023 | 15:25

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!