Kurban di Masa Pandemi Covid-19 ditulis oleh Muhammad Harun R SE MPd, Sekretaris Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik.
Ia juga Wakil Ketua Juru Sembelih Halal Indonesia DPD Gresik dan Ketua Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Jawa Timur.
PWMU.CO – Akhir bulan depan, 31 Juli 2020, umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha. Hari Raya Kurban yang diperingati setiap 10 Dzulhijjah ini merupakan salah satu momen berbagi bagi umat Islam.
Syariat kurban dalam al-Quran Surat al-Kautsar ayat 1-3 disebutkan, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”.
Selain itu Allah berfirman dalam al-Quran Surat al-Hajj ayat 36, yang artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.”
Kali ini, pelaksanaan Idul Kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 masih belum kunjung mereda. Lalu, bagaimana dan apa yang harus disiapkan oleh panitia dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi ini?
Pada 8 Juni 2020 lalu, Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/2020. Surat tersebut berisi tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengatur protokol kesehatan dalam rangka mitigasi risiko.
Mitigasi risiko yang dimaksud, mulai dari interaksi antarorang dan perpindahan orang antardaerah saat kegiatan. Selain itu, status wilayah dengan penyebaran yang luas akan meningkatkan risiko penularan.
Cara penularan melalui droplet dan penularan tak langsung pada benda saat kegiatan serta faktor komorbiditas (penyakit penyerta) usia tua yang terlibat saat kegiatan kurban juga termasuk dalam poin mitigasi risiko.
Mitigasi risiko tersebut diberlakukan kepada para penjual hewan kurban dan pemotongan hewan, baik di rumah potong hewan ruminansia atau di luar rumah potong hewan ruminansia (panitia kurban).
Hal yang Harus Disiapkan Panitia
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dengan sangat matang dan hati-hati oleh para panitia kurban terkait tata cara penyembelihan. Tentu saja tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, yaitu jaga jarak (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksanaan kesehatan awal (screening), serta penerapan higiene dan sanitasi.
Tak kalah penting juga, takmir masjid dan mushala yang akan melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban harus mendapat izin dari dinas terkait yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala usaha komunitas yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh seni dan ilmu kedokteran hewan (veteriner) dalam rangka pencegahan penyakit, perlindungan kehidupan, dan peningkatan kesejahteraan manusia.
Panitia kurban yang telah mendapat izin, selanjutnya harus mematuhi hal-hal berikut. Pertama, membatasi jumlah panitia yang terlibat dalam pelaksanaan pemotongan hewan.
Kedua, membatasi fasilitas yang dipakai selama proses pemotongan hewan. Ketiga, para petugas mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan, seperti saat pengulitan, pencacahan, penanganan karkas, dan pengemasan daging.
Keempat, pendistribusiannya dilakukan dengan cara mengantar daging kurban ke rumah masing-masing mustahiq secara langsung. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa.
Penerapan Higiene Personal dan Sanitasi
Penerapan higiene personal pada panitia kurban juga penting dilakukan dengan sangat baik. Higiene personal tersebut yaitu petugas yang berada di daerah penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan orang dan areanya.
Selain itu, petugas penyembelihan harus dalam kondisi sehat wal afiat. Setiap orang wajib bermasker mulai dari rumah sampai selesai kegiatan.
Semua petugas wajib menggunakan alat pelindung diri, mulai dari masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu (cover shoes). Siapa pun dalam kegiatan tersebut, harus menghindari menyentuh muka, mata, hidung, telinga, dan mulut.
Panitia wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan setiap orang sesering mungkin melakukan cuci tangan atau memakai hand sanitizer. Siapkan sabun cair atau hand sanitizer yang mengandung alkohol kurang dari 70 persen pada akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.
Hindari jabat tangan atau kontak dengan siapa saja selama kegiatan. Hindari batuk, bersin, meludah di area kegiatan. Peralatan apa pun setelah digunakan wajib dibersihkan dengan disinfektan. Buang kotoran atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
Setiap orang segera membersihkan diri sesampainya di rumah dengan mandi dan ganti pakaian sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga. Tak cukup itu, panitia kurban harus juga melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal kepada siapa saja yang masuk area kegiatan dengan alat pengukuran suhu non-kontak (thermogun).
Petugas juga harus menggunakan pelindung diri yaitu masker dan face shield. Petugas wajib menggunakan peralatan milik pribadi, seperti peralatan shalat, alat makan, dan lain-lain.
Panitia harus ketat menerapkan semua protokol. Penting juga melarang siapa saja yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas untuk tidak masuk di area kegiatan. Pastikan juga memilih panitia yang berasal dari lingkungan sendiri dan tidak dalam masa karantina mandiri.
Pada intinya, sejua syarat dan protokol ketat tersebut untuk kesehatan dan keselamatan jamaah. Sehingga hal ini penting untuk diketahui dan diterapkan dengan kesadaran bersama.
Semoga ikhtiar memutus rantai pandemi Covid-19 ini diridhai Allah dan bisa melaksanakan ibadah Idul Adha dengan tenang. Amin. (*)
Co-Editor Ria Pusvita Sari. Editor Mohammad Nurfatoni.