PWMU.CO – Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim mengeluarkan surat edaran terbaru tentang Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Pandemi Covid-19.
Surat dengan Nomor 1476/EDR/II.4/F/2020 tanggal 25 Rabiul Akhir 1442 H/10 Desember 2020 M itu diterima PWMU.CO, Selasa (15/12/2020) pagi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Majelis Dikdasmen PWM Jatim.
Kepada Yth
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Kepala Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Mudir Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur
di tempat
Assalamu’alakum Wr Wb
Menindaklanjuti dan memperhatikan:
- Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 20 November 2020 Nomor: 368/Sipres/A6/XI/2020 tentang Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
- Keputusan Rapat Koordinasi bersama PW Muhammadiyah Jawa Timur, MPKU PW Muhammadiyah Jawa Timur, MCCC PW Muhammadiyah Jawa Timur, Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jawa Timur, Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren (LPP) PW Muhammadiyah Jawa Timur, Majelis Dikdasmen PW Aisyiyah Jawa Timur, Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah se Jawa Timur, dan FOSKAM SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Jawa Timur pada 23 November 2020 dan 5 Desember 2020
Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur menyampaikan hal sebagai berikut:
- Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur agar senantiasa mematuhi arahan resmi Persyarikatan dan wajib memprioritaskan keselamatan dan kesehatan siswa/santri, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan sebagai pertimbangan pertama dan utama dalam mengambil keputusan.
- Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur agar tetap melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) efektif sebagai kebijakan utama mengingat perkembangan pandemi COVID-19 khususnya di Jawa Timur yang kembali terus meningkat.
- Kebijakan diskresi PBM dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang melibatkan siswa/santri hanya dimungkinkan dalam keadaan dan syarat tertentu yang ketat dan harus dipenuhi keseluruhannya tanpa terkecuali, yaitu wajib:
a. Mendapatkan izin/rekomendasi tertulis dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
b. Mendapatkan ijin/rekomendasi tertulis dari Persyarikatan tingkat Daerah dan atau MCCC Daerah.
c. Memenuhi arahan dan ketentuan yang tercantum di Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 20 November 2020, Nomor: 368/Sipres/A6/XI/2020, termasuk mengisi daftar kesiapan/checklist yang dipersyaratkan Kemdikbud RI (dalam lampiran).
d. Memiliki SOP tertulis terkait: 1). Protokol Kesehatan dan teknis pelaksanaan PBM melalui PTM, serta 2). Mekanisme penanganan jika terdapat kasus/kejadian Covid-19 di satuan pendidikan, yang telah disetujui (ditandatangani) oleh Pimpinan satuan pendidikan dan Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Daerah
e. Memiliki Gugus Tugas COVID-19 di tingkat satuan pendidikan yang bertugas mengawasi pelaksanaan SOP dan protokol pada point (d) diatas.
f. Mendapatkan surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing wali siswa/santri yang bunyinya mengijinkan putra/putrinya untuk mengikuti PBM melalui PTM dan bersedia/memahami resiko atas izin/pilihan tersebut
g. Melakukan simulasi sebelum pelaksanaan PTM dan selanjutnya uji coba PTM secara terbatas pada 2 bulan pertama serta mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala dan segera menghentikan PTM dan melaporkan jika ditemukan kasus COVID-19 pada Uji Coba PTM terbatas kepada MCCC Daerah dan Majelis Penyelenggara
h. Satuan Pendidikan Melaporkan pilihan kebijakan PBM dan bukti dokumen pada butir 2 poin (a), (b), (d), (e) dan (f) kepada Majelis Dikdasmen PWM via laman: https://bit.ly/LAPORAN2021 paling lambat 30 Desember 2020
4. Siswa/santri yang tidak mendapatkan izin wali siswa/santri sesuai pada point 2 (e) tetap mendapatkan pelayanan PBM melalui Pertemuan Jarak Jauh (PJJ) efektif yang berkualitas
5. PBM melalui PJJ tetap dilakukan sebagai strategi kombinasi (blended learning) yang efektif dan berkualitas dengan memperhatikan kondisi serta kesiapan satuan pendidikan dan peserta didik di daerah masing-masing.
6. Pembayaran Dana Ta’awun (UIS/UIG/UIK/DPP) tahun 2021 selanjutnya mengikuti ketentuan Persyarikatan di masa normal
7. Kebijakan khusus tentang Dana Ta’awun untuk pengadaan barang/jasa terkait kebutuhan sekolah/madrasah termasuk membiayai keperluan pencegahan dan pelaksanaan protokol COVID-19 dapat diambil dengan pertimbangan dan urgensi tertentu atas persetujuan Majelis Dikdasmen Penyelenggara dan atau Persyarikatan.
8. Majelis Dikdasmen dan LPP PWM/PDM/PCM selanjutnya:
a. memastikan Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren binaannya agar mematuhi arahan Persyarikatan.
b. memastikan kesiapan Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren dengan melakukan supervisi dan pengawasan berkala terhadap persiapan, pelaksanaan dan penegakan protokol/SOP PBM dengan PTM selama masa pandemi Covid-19 dan senantiasa berkoordinasi dengan MCCC Wilayah/Daerah.
c. memberhentikan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang sudah memulai PBM dengan PTM apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID19 di satuan pendidikan.
9. Seluruh pihak agar membaca dan memahami dengan seksama penjelasan tentang PTM terbatas dan ketentuan Uji Coba PTM yang tercantum pada lampiran SE Dikdasmen PWM Jatim No: 1476/EDR/II.4/F/2020 point (A), (B) dan (C) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Nasrun Minallah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua, Dra. Arba’iyah Yusuf, MA. NBM. 1.096.067
Sekretaris, Phonny Aditiawan Mulyana, SE, MM. NBM. 1.040.972
Tembusan:
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
- Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur
- Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah Jawa Timur
- MCCC Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
Lampiran: SE Dikdasmen PWM Jatim No: 1476/EDR/II.4/F/2020: