PWMU.CO– Sekolah contoh di masa pandemi covid-19 menjadi pilihan Muhammadiyah untuk memulai pembelajaran semester genap Januari 2021 yang dilakukan secara bertahap sebelum tatap muka serentak.
Hal itu dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Agus Syamsudin dalam Rapat Koordinasi MCCC PWM dan PDM se-Indonesia dengan bahasan Kebijakan Pembelajaran AUM Pendidikan di Masa Pandemi Tahun 2021, Rabu (23/12/2020).
Diberitakan sebelumnya empat menteri mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang sekolah tatap muka yang dimulai Januari 2021. Muhammadiyah tak terburu-buru melaksanakan secara serentak sebelum melihat hasil dari sekolah contoh.
Sampai hari ini penularan covid-19 masih tinggi. Menurut data covid19.go.id per 23 Desember 2020, secara nasional pasien infeksi covid sebanyak 685.639 orang. Di Jawa Timur belum ada daerah hijau aman covid. Total orang terinfeksi sebanyak 77.651 pasien. Jumlah penularan per hari sekitar 800.
Agus Syamsudin mengatakan, akan membuka sekolah Muhammadiyah secara bertahap setelah beberapa sekolah contoh berhasil menerapkan sistem ideal pembelajaran tatap muka.
”Terkait pengajaran sifatnya adalah piloting, kalau sudah sukses baru bertambah sekolah-sekolah yang kita buka karena yang paling penting adalah mitigasi. Kalau cuma buka saja gampang, tapi karena ini harus kita jaga betul-betul, harus ada terobosan supaya sistem pengajaran kita tetap lebih baik,” jelasnya.
Peran MCCC
Dia meminta elemen MCCC di pusat, wilayah dan daerah yang menjadi gawang terakhir bagi kiprah Muhammadiyah melawan pandemi tetap sabar melakukan kerja kemanusiaan.
”Saya berharap teman-teman MCCC tetap berpegang teguh dalam garis yang kita teguhkan dan terus bersabar. Posisinya memang tidak enak karena kita harus berhadapan dengan bapak-bapak pimpinan di wilayah dan daerah,” katanya.
Jika pandemi ini selesai, menurut dia, cara-cara lama di dalam bersosial sebelum pandemi tidak akan kembali berlaku dan perilaku hidup sehat menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia.
”Jangan pernah berpikir kembali ke masa sebelum covid. Narasinya lebih luas bukan hanya sekolah masuk tapi perilaku hidup sehat, tidak bisa ditinggalkan sekalipun ada vaksin,” jelasnya.
Data Penularan Anak
Kasus covid-19 pada anak mencapai 72.677 kasus seperti data yang dirilis oleh Tim Data Pandemic Talk. Klaster sekolah kasus positif covid-19 angkanya naik di setiap pulau.
Data Kawal Covid-19 juga menyajikan kondisi sama. Jumlah anak Indonesia yang terinfeksi rentang usia 6-18 tahun sebanyak 55.614 kasus. Jumlah ini dinilai lebih banyak dari pada kasus pada rentang usia > 60 tahun dengan jumlah 65.762 kasus. (Sumber Kemenkes 18 Desember 2020, KawalCovid-19)
Anggota Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Fazhar Fauzi mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan keselamatan dibanding membuka kembali pendidikan tatap muka yang berpotensi memunculkan klaster sekolah.
”Maka dari itu Dikdasmen membuat kebijakan strategi pembelajaran bagi AUM di masa pandemi tahun 2021,” katanya.
Kebijakan ini akan diedarkan melalui MCCC ke Majelis Dikdasmen PWM dan PDM sehingga nanti sampai kepada sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Menurut dia, daripada membuka kembali sekolah tatap muka yang masih berisiko penularan covid, Majelis Dikdasmen lebih mendorong sekolah dan tenaga pendidikan membuat Standard Operational Procedure (SOP) agar pembelajaran bisa menyenangkan dan mudah dipahami siswa di era pandemi.
Kebijakan Majelis Dikdasmen
Majelis Dikdasmen mengeluarkan Kebijakan Pembelajaran AUM Pendidikan di masa pandemi tahun 2021
1. Memperhatikan dan mengutamakan keselamatan peserta didik/santri, guru/ustadz/pamong/musyrif, tenaga pendidikan dan warga satuan pendidikan.
2. Sekolah/Madrasah /Pesantren tetap memberikan layanan pendidikan yang inovatif bagi peserta didik/santri.
3. Sekolah/Madrasah/Pesantren mendorong untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari wabah, pola hidup sehat, penerapan protokol kesehatan, penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) selama beraktivitas kepada seluruh warga sekolah/madrasah/pesantren.
4. Proses pembelajaran menggunakan metode blended learning yaitu kombinasi antara dari belajar dari rumah (BDR) dan tatap muka terbatas disatuan pendidikan.
5. Sekolah/Madrasah/Pesantren tidak berbaur dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat, sehingga terhindar dari bahaya tertular Covid-19 dari pihak luar atau sebaliknya.
6. Pembelajaran tatak muka di sekolah/madrasah/pesantren harus mendapatkan izin dari Pemda/Kanwil/Kantor Kemenag setempat, Majelis Dikasmen PWM/PDM/PCM, LP2 PWM/PDM dan MCCC/Wilayah /Daerah.
7. Pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah/pesantren harus atas persetujuan komite sekolah/perwakilan dan izin tertulis dari orang tua/wali.
8. Kebijakan pembelajaran tatap muka di Sekolah/Madrasah/Pesantren akan dilakukan berupa uji coba secara bertahap, yang pelaksanannya diserahkan kepada PWM/PDM/PCM dikoordinasikan dengan MCCC Wilayah/Daerah dan dimonitoring /dipantau oleh Majelis Pimpinan Pusat Muhamamdiyah.
9. Pesantren yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka diwajibkan menerapkan prosedur dan protokol kesehatan dengan ketat, serta santri dilarang untuk libur dan berinteraksi (berbaur) dengan masyarakat luar pesantren.
10. Majelis penyelenggara bersama MCCC memantau dan mengevaluasi secara intensif keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren.
11. Ujicoba pembelajran tatap muka di sekolah/madrasah/pesantren bersifat operasional dan kondisional, berdasarkan kesiapan satuan pendidikan.
12. Penentuan Sekolah/Madrasah/Pesantren pelaksana uji coba diserahkan sepenuhnya kepada Majelis PWM/PDM/PCM, LP2 PWM/PDM. (*)
Editor Sugeng Purwanto