PWMU.CO– PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa dan Bali mulai diterapkan Senin (11/1/2021). Tujuan keputusan ini untuk membendung laju penularan covid-19 yang masih tinggi.
Pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali selama 14 hari berakhir pada 25 Januari 2021. Keputusan mengatasi penyebaran covid-19 kali ini berdasarkan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021.
PPKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM Jawa dan Bali hanya dilakukan pada wilayah yang memenuhi empat unsur. Pertama, tingkat kematian di daerah yang di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen. Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen, dan keempat, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Ketua MCCC Agus Samsudin mengatakan, menanggapi keputusan itu, PP Muhammadiyah melalui maklumat nomor 02/MLM/I.0/H/2021 bersama Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) mengeluarkan tujuh poin berikut.
Pertama, MCCC memahami dan mendukung kebijakan PPKM, serta meminta kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan secara ketat, efektif, sistemik, disiplin, konsisten dan transparan.
Kedua, selama berlangsungnya kebijakan PPKM, MCCC meminta kepada pemerintah untuk terus konsisten, disiplin dan optimal dalam penerapan 3T (Tracing, Testing, Treatment), serta menjamin ketersediaan kebutuhan pendukungnya seperti: perangkat tes PCR dan tes antigen, fasilitas isolasi mandiri, ketersediaan APD bagi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan, serta ketersediaan alat-alat kesehatan dengan jaminan keterjangkauan harga di pasar.
Ketiga, MCCC meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi dari kebijakan PPKM dengan tepat dan proporsional, sehingga mendukung ketaatan masyarakat dalam mendukung kesuksesan berjalannya kebijakan, termasuk di dalamnya bantuan sosial, kesejahteraan dan dukungan kegiatan ekonomi masyarakat.
Gerakan Tinggal di Rumah
Keempat, MCCC meminta kepada seluruh pimpinan, kader dan warga persyarikatan Muhammadiyah untuk menjadi teladan pelaksanaan kebijakan PPKM melalui Gerakan Tinggal di Rumah Saja sebagai kontribusi dalam pengurangan pergerakan warga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kegiatan keorganisasian, pendidikan, peribadahan, dan kegiatan Amal Usaha Muhammadiyah.
Rangkaian kebijakan, panduan, petunjuk dan protokol warga Muhammadiayah dalam masa pandemi bisa diakses melalui website http://covid19.muhammadiyah.id atau melalui whatsapp center 0815-7721-912.
Kelima, meminta kepada pimpinan MCCC dari pusat, wilayah, hingga daerah untuk memperkuat konsolidasi penegakan protokol kesehatan dan penanganan dampak pandemi pada jaringan Persyarikatan Muhammadiyah baik di wilayah yang diberlakukan PPKM maupun yang belum ada kebijakan PPKM.
Keenam, selama berlangsungnya kebijakan PPKM, MCCC menghimbau segenap jajaran Rumah Sakit/ Amal Usaha Kesehatan Muhammadiyah-‘Aisyiyah untuk tetap memperkuat upaya manajemen risiko, termasuk mempersiapkan surge capacity plan, dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ketujuh, MCCC meminta pimpinan Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk aktif memantau perkembangan kondisi pandemi dan dampak sosial ekonomi di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Pimpinan Muhammadiyah di wilayah/daerah dapat melakukan advokasi kepada pemerintah daerah bila diperlukan kebijakan PPKM di wilayahnya sesuai dengan indikator perkembangan pandemi yang objektif.
Tujuh poin di atas sebagai respon positif Muhammadiyah mengingat sampai hari ini, Jumat (8/1) telah terjadi penambahan kasus sebanyak 10.617 kasus yang merupakan penambahan kasus positif harian tertinggi selama pandemi, sehingga akumulasi kasus Covid-19 Indonesia mencapai 808.340 kasus positif dan akumulasi angka kematian akibat Covid-19 mencapai 23.753 orang.
Sementara itu, tingginya tingkat keterisian rumah sakit (bed occupation rate) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi sudah lebih dari 90%. Demikian juga angka kematian tenaga kesehatan di Indonesia yang memprihatinkan, hingga tanggal 3 januari 2021 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan ada 237 dokter, 15 dokter gigi, dan 171 perawat gugur karena covid-19. (*)
Editor Sugeng Purwanto