PWMU.CO – Ini Kebijakan Muhammadiyah saat PPKM dan Fatwa Tarjih Vaksinasi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi Untuk Pencegahan Covid-19.
Edaran yang dilampiri Tuntutan Tarjih tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19 itu ditandatangani oleh Ketua dr H Agus Taufiqurrohman SPS MKes (NBM 608657) dan Sekretaris Dr H Agung Danarto MAg (NBM 608658) di Yogyakarta, 29 Jumadilawal 1442 Hijriah atau 13 Januari 2021 Masehi.
Edaran yang diterima PWMU.CO Kamis (13/1/2021) siang itu selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirraahim
Assalamulaikum Wr Wb
Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada tanggal 11–25 Januari 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Rabu (6/1/2021).
Pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dengan kondisi pandemi di Indonesia pada Januari 2021 yang terus menunjukkan peningkatan kasus positif. Pada kurun waktu 6–13 Januari 2021 dilaporkan bahwa terdapat penambahan kasus di atas 8.000 per hari.
Bahkan pada tanggal 8, 9, 12 dan 13 Januari 2021 penambahan kasus terkonfirmasi positif harian lebih dari 10.000 dengan puncak kasus tertinggi pada tanggal 13 Januari 2021 sebanyak 11.278 kasus konfirmasi positif.
Ini merupakan periode dengan penambahan kasus positif harian tertinggi selama pandemi Covid-19 sejak 2 Maret 2020. Akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021 mencapai 858.043 dan akumulasi angka kematian akibat Covid-19 mencapai 24.951 jiwa.
Kondisi pandemi yang masih membutuhkan kewaspadaan tinggi tersebut berpengaruh pada tingginya tingkat keterisian rumah sakit (bed occupation rate) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi yang sudah mencapai lebih dari 90 persen.
Demikian juga angka kematian tenaga kesehatan di Indonesia yang memprihatinkan. Hingga akhir Desember 2020, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan bahwa ada 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat dengan rincian 237 dokter, 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, dan 10 tenaga laboratorium medik.
Secara formal Indonesia telah memasuki bulan ke-10 pandemi Covid-19 berdasarkan kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pada bulan April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menyatakan mobilisasi seluruh jaringan Muhammadiyah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini melalui Maklumat Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 14 Maret 2020.
Berkaitan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginstruksikan beberapa hal sebagai berikut.
- Segenap warga, pimpinan, dan kader Muhammadiyah perlu memberikan keteladanan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
- Perlu ada pembatasan kegiatan di lingkungan Persyarikatan mulai dari kegiatan perkantoran di seluruh majelis dan lembaga sampai seluruh amal usaha Muhammadiyah/’Aisyiyah.
- Kegiatan perkantoran di lingkungan Persyarikatan (majelis, lembaga, ortom, amal usaha) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Sedapat mungkin menyelenggarakan WFH (Work from Home), apabila tidak memungkinkan maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.
b. Kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan secara daring antara lain rapat, menerima tamu, dan lain-lain.
c. Khusus untuk amal usaha bidang kesehatan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, dengan tetap menerapkan protokol kehatan yang telah berlaku. - Kegiatan Persyarikatan, majelis, lembaga, dan ortom selama PPKM dilaksanakan secara daring, seperti pengajian, pelantikan, pelatihan, seminar, dan lain-lain.
- Kegiatan Ibadah selama PPKM sedapat mungkin dilaksanakan di rumah masing-masing, apabila dilaksanakan di masjid perlu lebih memperketat penerapan protokol kesehatan.
- Untuk warga dan keluarga Persyarikatan diminta menahan diri agar tidak keluar rumah, tidak menerima tamu, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada anggota keluarga yang keluar rumah, setiap keluarga harus ada upaya identifikasi terjadinya risiko penularan di keluarganya, terutama kegiatan keluar rumah yang membuat kerumunan.
- Menginstruksikan kepada Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC) di semua tingkatan untuk melakukan monitoring dan melaporkan kepada MCCC setingkat di atasnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan program vaksinasi dengan ini Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.
Kepada seluruh warga Muhammadiyah dan amal usaha bidang kesehatan agar terlibat aktif menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu upaya bersama mengakhiri pandemi Covid-19, dengan tetap tidak melupakan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Edaran tersebut hendaknya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan menjadi panduan bagi pimpinan dan warga Persyarikatan di seluruh tingkatan.
Naṣrun min Allāhu wa fatḥun qarīb
Wassalamu’alaikum Wr Wb
***
Ini Kebijakan Muhammadiyah saat PPKM dan Fatwa Tarjih Vaksinasi Covid-19
Lampiran Edaran PP Muhammadiyah
Nomor: 01/EDR/I.0/E/2021
Tanggal: 29 Jumadilawal 1442 H/13 Januari 2021 M
tentang Tuntutan Tarjih tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19
Islam mengajarkan sejumlah nilai hidup di antaranya dapat disebutkan dua macam, yaitu pertama, nilai hidup sebagai insan mukmin yang kuat, sebagaimana dapat disarikan dari firman Allah dan hadis Nabi saw,
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Sesungguhnya sebaik-baik orang untuk engkau pekerjakan adalah orang yang kuat dan jujur (terpercaya) [Q.S. 28: 26].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ فَاحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجِزْ… [رواه مسلم]
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah. Di dalam segala sesuatu itu ada kebaikan, maka hendaklah engkau senantiasa mengupayakan segala yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah” … [H.R. Muslim].
Untuk mencapai nilai hidup sebagai insan yang kuat baik fisik maupun rohani, sehingga lebih dicintai oleh Allah, kita wajib melakukan upaya-upaya ke arah itu, antara lain dengan meningkatkan kebugaran dan kesehatan fisik dan rohani, menjaga kesehatan dan kebersihan badan dan lingkungan serta menghindari berbagai sumber penyakit, dan mengupayakan pengobatan apabila sakit.
Kedua, nilai hidup kedua di antara nilai-nilai hidup yang penting dalam Islam adalah kesehatan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصِّحَّةَ وَالْفَرَاغَ نِعْمَتَانِ مِنْ نِعَمِ اللَّهِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ [رواه الدارمي وصححه حسين سليم أسد]
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kesehatan dan waktu lapang adalah dua nikmat yang dianugerahkan Allah, (tetapi) banyak manusia yang tertipu (mengalami kerugian) di dalamnya” [H.R. ad-Dārimī, dan disahihkan oleh Ḥusain Salīm Asad].
Hadis ini menegaskan bahwa kesehatan dan waktu senggang yang cukup merupakan nilai hidup yang penting karena merupakan nikmat yang dianugerahkan Allah swt. Hadis ini sekaligus mengingatkan agar orang tidak terpedaya dan merugi karena lengah menjaga dan memanfaatkannya secara tepat.
Pada sisi lain, saat ini masyarakat kita dan seluruh masyarakat dunia sedang menghadapi kondisi wabah Covid-19 yang semakin meluas dan sulit bahkan tidak terkendali. Hal ini terlihat dari (1) meningkatnya angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi, (2) bertambahnya jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19, dan (3) kebijakan Pemerintah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali per tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021. Bersamaan dengan itu, kemampuan rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19 semakin terbatas, bahkan dalam beberapa kasus sudah mencapai titik jenuh serta tidak mampu lagi menampung kasus orang terkonfirmasi positif.
Menghadapi kondisi darurat Covid-19 yang masih terus berlangsung dan belum menunjukkan grafik yang melandai, perlu ada tindakan yang segera untuk menangani keadaan emergency ini. Selain menjalankan protokol kesehatan 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment), vaksinasi adalah salah satu upaya untuk keluar dari dan menangani kondisi darurat penyebaran Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa perlu untuk memberi tuntunan, dengan mengingat fatwa-fatwa sebelumnya, yaitu: 1) Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 (Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020); 2) Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 (Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tanggal 21 Ramadan 1441 H/14 Mei 2020 M); 3) Tuntunan Ibadah (Lanjutan) pada Masa Pandemi Covid-19 (Lampiran 1 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/I.0/E/2020 tanggal 12 Syawal 1441 H/04 Juni 2020 M);
4) Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 (Lampiran 1 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M); 5) Meningkatkan Kewaspadaan, Kehati-hatian, dan Upaya Pencegahan serta Peredaman Penularan Covid-19 (Lampiran 1 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08/I.0/F/2020 tanggal 24 Muharam 1442 H/12 September 2020 M) dan hasil pertemuan dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) pada hari Selasa, 28 Jumadilawal 1442 H bertepatan dengan 12 Januari 2021 M, bahwa:
1. Menjaga kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk ikhtiar. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw,
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ قَالَ قَالَتِ الْأَعْرَابُ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَا نَتَدَاوَى قَالَ نَعَمْ يَا عِبَادَ اللهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللهَ لمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً… [قَالَ أَبُو عِيسَى… وَهَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ]
Dari Usāmah Ibn Syarīk (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Beberapa orang Arab pedalaman bertanya: Wahai Rasulullah, haruskah kami berobat? Rasulullah menjawab: Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit melainkan membuat pula penyembuh untuknya [atau ia mengatakan: obat] … … … [H.R. at-Tirmiżī, dan menurutnya ini adalah hadis hasan sahih].
عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ [رواه الطبرني]
Dari Ummu al-Dardā’, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram [H.R. al-Ṭabarānī].
Vaksinasi merupakan bagian dari menjaga kesehatan untuk mencegah dan mengurangi risiko penularan Covid-19 yang dilakukan baik secara individual maupun komunal, agar terwujud kekebalan kelompok dalam masyarakat.
2. Keadaan darurat yang terjadi hingga hari ini menuntut adanya upaya lebih untuk menghilangkan kedaruratan tersebut dengan cara menyegerakan dan memaksimalkan cakupan vaksinasi. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih,
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Kemudaratan (harus) dihilangkan
3. Selain sebagai upaya pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, vaksinasi juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi. Dengan demikian pentingnya vaksinasi dapat dilihat dari prinsip kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Maidah (5) ayat 32,
…مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا…
… barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi maka seakan-akan ia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia …
4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19, tertanggal 11 Januari 2021 telah menyatakan: (1) Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Co. ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal; dan (2) Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Co.ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka (1), boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tertanggal 11 Januari 2021 telah secara resmi menerbitkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama untuk Vaksin Covid-19 Sinovac.
6. Upaya vaksinasi harus tetap diikuti dengan menjalankan protokol kesehatan secara maksimal yang meliputi 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).
Demikian Tuntunan Tarjih tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19 agar dapat menjadi panduan bagi warga Persyarikatan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dengan fatwa ini diharapkan semakin menguatnya kesadaran masyarakat untuk menerima dan menjalani vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam pencegahan dan pengurangan risiko penularan Covid-19. Kesadaran akan pentingnya vaksinasi tetap harus diikuti dengan kesadaran menjalankan protokol kesehatan secara maksimal.
29 Jumadilawal 1442 H/13 Januari 2021 M
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Ketua: Prof Dr H Syamsul Anwar MA.
Sekretaris: Drs Mohammad Mas’udi MAg. (*)
Ini Kebijakan Muhammadiyah saat PPKM dan Fatwa Tarjih Vaksinasi Covid-19: Editor Mohammad Nurfatoni