PWMU.CO – Kebiasaan di beberapa masjid di Indonesia, khatib dan imam dalam shalat Jum’at maupun Hari Raya tidak sama. Posisi imam tersendiri, dan khatibnya juga orang lain lagi. Kemudian ada beberapa pihak yang mengkritik hal itu sebagai perbuatan bid’ah karena pada zaman Rasulullah, khatib juga sekaligus imam. Betulkah demikian?
Memang dilihat dari beberapa riwayat tentang shalat Jum’at dan Hari Raya, baik di zaman Nabi saw maupun para khalifah, khatib juga menjadi imam sekaligus. Bahkan, berbagai hadits yang berkenaan dengan khutbah selalu menggunakan kata imam, bukan khatib. Diantaranya adalah sebagai berikut:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Apabila seseorang diantara kamu keluar (ke masjid) pada hari Jum’at sedangkan imam sudah keluar untuk khutbah, maka shalatlah dua rakaat dan percepatlah shalat yang dua rakaat itu. (HR Muslim)
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Jika engkau mengatakan kepada temanmu “diam” di hari Jum’at padahal imam sedang khutbah maka sia-sialah kamu. (HR Bukhari dan Muslim)
Di situ dikatakan “imam akan khutbah” atau “imam sedang khutbah”. Padahal dalam bahasa sehari-hari, “imam” adalah orang yang mengimami shalat. Karena di situ tertulis “imam akan atau sedang berkhutbah”, berarti imam juga menjadi khatib.
Baca lanjutan halaman 2