PWMU.CO – Idul Adha di Masa PPKM Darurat: Ini yang Dilarang Pemerintah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Pembangungan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara virtual usai rapat koordinasi tingkat menteri, Jumat (2/7/2021) sore.
Di masa PPKM Darurat ini, Kementerian Agama mengatur proses peribadatan selama Idul Adha dengan mempertimbangkan dua zona: di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan di luar zona PPKM Darurat.
Untuk zona PPKM Darurat pemerintah mengatur tiga hal terkait ibadah Idul Adha, yaitu takbiran, shalat Id, dan penyembelihan hewan kurban.
Pertama, pemerintah melarang diselenggarakan takbiran, baik keliling maupun di masjid atau mushala. Takbiran diminta dilakukan di rumah masing-masing.
“Nah takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu. Baik jalan kaki maupun kendaraan. Di dalam masjid juga tidak ada. Kan di rumah. Takbiran masing-masing saja,” ujarnya.
Kedua, untuk di zona PPKM Darurat, shalat Idul Adha di masjid dan lapangan ditiadakan. Diganti dengan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. “Peribadatan lain di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM Darurat,” ujarnya.
Yaqut Cholil menegaskan, yang dimaksud tempat ibadah itu bukan hanya bagi umat Islam. Menurutnya, Kementerian Agama sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti pura, wihara, kelenteng, dan sebagainya.
“Kita sedang siapkan dan secara bersamaan. Kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media dan pada masyarakat secara umum,” jelasnya.
Penyembelihan Kurban
Ketiga, tentang pelaksanaan kurban. Dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta arahan dari Menko PMK Muhadjir Effendy, Kementerian Agama mengatur penyembelihan hewan kurban sebagai berikut:
Pertama, penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka dan harus dibatasi pesertanya. “Yang boleh menyaksikan hanya yang berkurban saja,” ujarnya.
Kedua, pendistribusian daging kurban langsung diantar ke rumah-rumah yang berhak menerimanya.
“Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon. Kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” terangnya.
Yaqut Cholil menegaskan, hasil rapat ini nanti akan diturunkan menjadi surat edaran Menteri Agama dan akan disebarkan secara luas.
“Kemudian yang terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, kita juga sudah atur. Kita sudah siapkan surat edarannya. Dan kita akan sebarkan juga kepada kawan-kawan media,” tegasnya. (*)
Penulis/Editor Mohamamd Nurfatoni