Yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini, peringatan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw.
Misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau festival sunnah Nabi Muhammad saw. Yang di dalamnya ada lomba menghafal hadits, lomba mensyarah hadits, lomba ceramah yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan dari Nabi saw.
(Baca juga: Doa Memasuki Bulan Rajab dan Bagaimana Tuntunan Puasa Rajab?)
Tuntunan lengkap juga telah dibuat oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Pada prinsipnya, Majelis belum menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan maulid Nabi saw, begitu juga sebaliknya yang melarang. Karena itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.
“Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan maulid Nabi saw, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan,” begitu putusan Majelis Tarjih yang dikodifikasi dalam buku Tanya Jawab Agama 4.
(Baca juga: Bagaimana Cara KB yang Islami? dan Jika Terpaksa, Islam Bolehkan Nikah tanpa Restu Orangtua)
Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya.
“Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya,” begitu alasan Majelis Tarjih berdasarkan hadits riwawat al-Bukhari dan Muslim.
(Baca juga: Hukum Keluar Rumah di Masa Iddah dan Hukum Shalat Perempuan yang Mengalami Keguguran)
Adapun yang dimaksud kemaslahatan, peringatan Maulid Nabi yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw. “Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.”
Dalam mengambil istimbath (mengeluarkan) hukum ini, Majelis Tarjih melakukannya dengan ijtihad istishlahi, yaitu ijtihad yang didasarkan pada illat maslahah. Ada beberapa hal yang perlu diingat pada penempatan hukum atas dasar kemaslahatan ini. Kemaslahatan harus benar-benar yang dapat menjaga lima hal, yakni agama, jiwa, akal, kehormatan, serta keturunan.
(Baca juga: Berapa Lama Nifas bagi Wanita yang Lahirkan Anak Lewat Bedah Caesar? dan Hukum Pre Wedding Menurut Islam)
Karena ukuran maslahat itu dapat berubah, maka berputar pada illat-nya, maka ketentuannya adalah pada kemaslahatan yang dominan. Yakni dapat mendatangkan kebaikan dan menghindari kerusakan.
Sehubungan dengan masalah peringatan maulid Nabi, maka Tim Fatwa Tarjih membuat tiga panduan. Pertama, pada suatu masa ketika masyarakat kurang lagi perhatiannya pada ajaran Nabi dan tuntunan-tuntunannya, maka mengadakan peringatan maulid Nabi dengan cara menyampaikan informasi yang dapat menarik perhatian dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi, hal demikian dapat dilakukan.
(Baca juga: Hukum Oral Seks dan Bolehkah Masturbasi Menurut Islam?)
Kedua, mengadakan maulid Nabi itu harus jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama sendiri. Seperti menjurus kepada kemusyrikan, menjurus kepada kemaksiatan dan kemungkaran. “Kalau peringatan maulid Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan maulid Nabi tidak perlu diadakan,” begitu bunyi tuntunan yang ketiga.
Jadi, jika perayaan maulid Nabi itu dimasukkan dalam lingkungan syari’at atau ta’abbudi, maka jelas dilarang. Tapi jika dimasukkan dalam lingkungan kultur, ia diperbolehkan dan bahkan seharusnya dijadikan media dakwah. Wallahu a’lam bi al-shawab. (kholid)