PWMU.CO – Alhamdulillah, keadilan tetap berpihak pada kebenaran dalam polemik kepemilikan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto. Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri Purwokerto kembali memenangkan Muhammadiyah dalam sengketa kepemilikan RS kebanggaan Purwokerto itu (5/1).
Artinya, sesuai dengan legal formal undang-undang, PN Purwokerto sudah 2 kali menyatakan RSI Purwokerto sah sebagai aset milik Muhammadiyah.
Dalam keputusannya yang terbaru (5/1), Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 0077/Pdt.G/2015/PN Pwt. Pokok putusan menyatakan RSI Purwokerto atau Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) secara sah sebagai milik Muhammadiyah.
“Majelis hakim menolak gugatan para penggugat yang menyoal kebijakan tergugat terkait dengan pengelolaan RSI Purwokerto oleh Yarsi sebagai milik Muhammadiyah,” jelas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas, Anjar Nugroho, kepada PWMU.CO.
Kepada media Muhammadiyah Jawa Timur ini, Anjar menjelaskan bahwa PN menilai para penggugat tidak memiliki “legal standing” untuk menggugat keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh RSI Purwokerto atau Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) yang dimiliki Muhammadiyah karena sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang dan anggaran dasar.
(Baca juga: Belajar dari RSI Purwokerto, 600 Karyawan AUM se-Ngawi Tandatangani 5 Rekomitmen Ber-Muhammadiyah)
“Intinya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat (pihak kita) perihal Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat kebijakan Yayasan yang sudah sesuai dengan mekanisme UU dan Anggaran Dasar Yayasan. Oleh karenanya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya,” terang pria yang juga dipercaya sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto bidang Akademik itu.
Penggugat dalam kasus 0077/Pdt.G/2015/PN Pwt tentang kepemilikan Yayasan Yarsi itu adalah dr Daliman SPOG dan Edy Purnomo. Keduanya menggugat pengelolaan Yasri oleh Muhammadiyah, yang kemudian ditolak oleh PN Purwokerto.
(Baca juga: Pelajaran dari RSI Purwokerto: Setelah Ngawi, Giliran Jember yang Segera Konkritkan Rekomitmen Karyawan AUM)
Sebelumnya, pada 4 Mei 2016 silam, PN Purwokerto juga sudah memutus perkara tentang status kepemilikan tanah RSI Purwokerto. PN secara keseluruhan menolak gugatan dari mantan Direktur RSI Purwokerto, Suarti Djojosubroto Amongpradja terhadap Yarsi terkait kasus sengketa tanah yang di atasnya didirikan bangunan RSI Purwokerto.
Sebelumnya, Suarti mengklaim bahwa ada beberapa lahan yang digunakan RSI Purwokerto itu adalah miliknya karena sertifikatnya memang diatasnamakan pada dirinya. Meski dititipi atas nama sebagai ex officio Direktur RSI, tapi dia mengklaim titipan itu sebagai miliknya.
(Baca juga: Tanggapan Haedar Nashir terhadap “Menguak Rahasia Muhammadiyah Selalu Nampak Beda dengan NU”)
Namun, keadilan masih berpihak pada kebenaran dalam kasus ini. Majelis hakim memang membenarkan, pada sertifikat saat ini, atas nama Suarti, sesuai dengan akta jual beli pada 21 Oktober 1994. Tapi saat itu juga dibuat surat pernyataan dengan notaris, yang intinya kepemilikan tanah di tangan Yarsi.
Hakim menyatakan penggugat hanya digunakan untuk atas nama saja. Sehingga Suarti tidak berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan pemegang hak kepemilikan yang sah adalah Yarsi.
(Baca juga: Dirobohkannya Masjid Kami, Sebuah Kisah Nyata Intoleransi Mayoritas pada Minoritas)
Selain itu, Hakim mengabulkan tuntutan pihak Yarsi yang meminta Majelis Hakim agar penggugat mengembalikan sertifikat tanah yang dititipkan kepada penggugat. Sehingga, Hakim pun memutuskan untuk memberikan sanksi kepada dr Suarti agar membaliknamakan sertifikat menjadi atas nama Yarsi. Kini kasus ini masih dalam status banding di Pengadilan Tinggi.
‘Ala kulli haal, 2 kali putusan PN Purwokerto dalam 2 kasus itu menunjukkan secara tegas dan sah bahwa RSI Purwokerto adalah milik Muhammadiyah. Sekali lagi, milik Muhammadiyah! (kholid)