Meski demikian, Goodwill juga mengakui ada beberapa lahan wakaf maupun hibah yang pengelolaannya belum maksimal. Tidak dipungkiri jika ada aset yang belum berdaya guna, menganggur, atau bahkan menjadi lahan tidur.
“Tapi kalau menurut saya, itu bukan lahannya yang tidur. Tapi orang Muhammadiyahnya yang tidur. Saya berharap lahan-lahan wakaf yang masih belum tergarap itu segera diberdayakan,” kata Goodwill
[Baca juga: Gara-Gara Tak Bisa Berjamaah Subuh, Yoyok Soedaryo Wakaf Masjid]
Bagaimana cara diberdayakan? Setidaknya ada 3 langkah yang bisa dilakukan menurut Goodwill. Pertama, secara internal. “Kita kan punya majelis dan ortom, maka panggillah mereka. Ini lahan untuk apa gunanya. Kalau bisa untuk sekolah, ya jadikan sekolah, kalau bisa buat Rumah sakit buat rumah sakit. Atau bisa juga panti asuhan, masjid, dan sebagainya.”
“Nah, kalau internal kita sudah berkumpul, termasuk juga ortom-ortom seperti Aisyiyah dan lain sebagainya, maka seharusnya tidak ada lagi istilah tanah wakaf yang mengganggur,” jelas Goodwill.
Langkah kedua yang bisa dilakukan untuk memberdayakan tanah wakaf atau hibah, dilakukan secara eksternal. “Ini bisa saja kita kerjasama dengan pemerintah mulai dari pusat sampai dengan daerah untuk mengelola sebuah wakaf atau hibah,” jelas Goodwill sambil menambahkan kerja sama ini bisa dipermanenkan dalam sebuah MoU.
Cara ketiga, tambah Goodwill, bisa melalui donor dari luar negeri. “Sudah tentu kalau berhubungan dengan donor luar negeri harus seizin PP Muhammadiyah. Jangan sampai kerja sama macam ini membuat kita kecolongan. Sebab, donor dari luar negeri itu bermacam-macam tipenya sehingga diperlukan sikap preventif.
[Baca juga: Wakaf 50 Hektar di Cileungsi, Semoga Produktif dan Beranak-pinak Seperti Sumur Rumah Usman bin Affan]
Goodwill kembali menegaskan, semua aset wakaf atau hibah yang dipercayakan untuk dikelola oleh Muhammadiyah harus bisa diberdayakan. Tentu saja harus bisa dinikmati oleh umat Islam untuk kemajuan dan peradaban yang lebih baik.
“Karena itu amanah, maka kita harus melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan untuk kepentingan umat,” pungkasnya.
Salah satu contoh tentang pemberdayaan tanah wakaf itu bisa dibaca pada tautan berikut: Keunikan Pembangunan Panti di Atas Tanah Wakaf Murjito: dari Bermodal Hanya Rp 7 Juta hingga Batu Bata Tiban. Meski awalnya hanya bermodal cekak, ternyata ada saja cara Allah swt dalam menolong umat-Nya.
Semoga tidak ada lagi cerita tanah wakaf atau hibah yang terlantar! (chusnul choliq/aan)