Pembahasan tentang Zakat
Pertanyaan selanjutnya membahas tentang zakat. Ada dua pertanyaan soal ini. Pertanyaan pertama tentang uang yang ada di rekening dan sudah dizakati itu apakah harus membayar zakat kembali di tahun berikutnya. Sedangkan pertanyaan kedua tentang zakat yang dikeluarkan apakah boleh ditunda menunggu bulan Ramadhan.
Ustadz Riza pun segera menjawab pertanyaan tersebut secara detail. Dia menjelaskan jika zakat itu hukumnya wajib ketika memenuhi dua persyaratan pada saat adanya nishab dan haul. Ketika mempunyai kekayaan setara 85 gram emas atau 20 dinar kemudian uang itu dikuasai selama satu tahun. Itu syarat zakat diwajibkan kepada seseorang.
“Ada orang yang mendapatkan warisan 100 juta, zakatnya menunggu tahun depan. Ketika tahun depan masih mempunyai kekayaan meskipun kurang dari 100 juta, tapi masih setara dengan 85 gram emas maka dikeluarkan 2,5 persen zakat. Jadi zakat hukumnya wajib selama memiliki dua persyaratan tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya dia menjawab pertanyaan kedua tentang zakat yang dikeluarkan apakah boleh ditunda menunggu bulan Ramadhan. Dalam jawabannya Ustadz Riza mengatakan jika hukumnya terlarang.
“Hukumnya terlarang. Karena sudah diwajibkan zakat, sehingga tidak boleh menunggu bulan Ramadhan. Bagi yang mampu harus segera berzakat, tidak menunggu bulan Ramadhan terlebih dahulu,” katanya.
Masih banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada Ustadz Riza. Dia pun menjelaskan secara rinci setiap permasalahannya. Dua pembahasan di atas menjadi pembahasan menarik yang sering dialami oleh sebagian orang.
Pengajian online kembali yang akan diadakan pada ahad (27/02/2022) mendatang dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Limpung, Batang, Jawa Tengah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni