Hukum Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menikahi Wanita Ahli Kitab? Kajian agama oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Islam merupakan agama paripurna, yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Mulai dari lahir hingga wafatnya. Oleh karena itu tidak ada satu pun dalam kehidupan manusia yang luput dari perhatian Islam.
Hal ini karena Allah tidak menghendaki sesuatu pun kepada hamba-Nya melalui syariat-Nya yang mulia, kecuali kebaikan baik di dunia maupun di akhirat.
Allah SWT berfirman:
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ
“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (Al Anbiya: 107)
Para ulama pun akhirnya menjabarkan bahwa di balik syariat Islam ada maqashidus syariah, yaitu tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum yang telah ditentukan-Nya.
Oleh karena itu sebagai umat yang beriman hendaknya meyakini bahwa tidak ada satu hukum pun yang telah ditetapkan oleh Allah melainkan untuk kebaikan manusia itu sendiri. Sehingga tidak ada sikap yang layak diekspresikan seorang mukmin ketika Allah menetapkan hukum-Nya kecuali menerima dengan penuh ketaatan.
Di antara hukum yang ditetapkan oleh Allah ialah pernikahan yang memiliki tujuan utama membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (ar-Rum 21).
Petunjuk Allah soal Pernikahan
Tujuan pernikahan ini sejalan dengan fitrah manusia. Karena pada dasarnya manusia membutuhkan pasangan hidup sekaligus ketenangan dalam menjalani kehidupan. Dan tujuan ini tidak mungkin tercapai jika manusia tidak mengikuti petunjuk Allah dalam melaksanakan pernikahan.
Di antara petunjuk Allah dalam melaksanakan pernikahan ialah menikah dengan pasangan yang seiman. Hal ini tertera pada larangan-Nya terkait pernikahan antara seorang Mukmin/Mukminah dengan orang yang kafir. Dalam beberapa ayat disebutkan:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah ayat 221)
Larangan menikah dengan orang kafir juga tertera di Surat al-Mumtahanah ayat 10:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana.” (al Mumtahanah ayat 10)
Jika pada surat al-Baqarah ayat 221 larangan yang diberikan oleh Allah adalah bagi orang yang belum sampai melakukan pernikahan dengan orang kafir, maka di Surat Al-Mumtahanah Allah memberikan solusi bagi orang yang sudah terlanjur menikah dengan orang kafir, yaitu dengan perceraian.
Maka jelas sudah bahwa pernikahan beda agama adalah haram menurut hukum Allah.
Baca sambungan di halaman 2: Toleransi dalam Beragama