Pendapat Ulama
Para ulama fikih menyimpulkan bahwa shalat Dhuha dapat dikerjakan secara berjamaah. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan lain-lain.
Pelaksanaan shalat Dhuha secara berjamaah bisa dilakukan terutama jika ada tujuan pengajaran di dalamnya. Misalnya ketika pembiasaan shalat Dhuha di sekolah. Namun dianjurkan shalat Dhuha secara berjamaah tidak dilaksanakan secara terus menerus.
Juga perlu diingat, sebagaimana shalat sunnah pada umumnya (kecuali shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’), shalat Dhuha lebih dianjurkan untuk dikerjakan secara munfarid.
Rasulullah SAW bersabda:
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
“Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR Bukhari No 731)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shalat Dhuha dapat dilaksanakan secara berjamaah, dan lebih utama dilaksanakan secara munfarid (sendirian). (*)
Wallahu a’lam bish shawab.
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni