PWMU.CO – Wamen ATR BPN Raja Juli minta tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah harus memiiliki kepastian hukum. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasiona (BPN)l Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertipikat Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Gresik Jatim, Jumat (9/9/2022).
Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Tampak hadir dalam kegiatan penyerahan sertipikat ini Rektor UMG Dr Eko Budi Leksono ST MT, Bupati Kabupaten Gresik H Fandi Akhmad Yani SE, Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis ,dan Dandim Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh SSos.
Menurut Raja Juli Antoni, negara akan memastikan supaya proses pembangunan manusia itu berjalan. Dalam hal ini kepastian hukumnya soal tanah.
“Maka hari ini kami serahkan sertipikat tanah persyarikatan Muhammadiyah untuk Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan Kampus Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG),” ujar Wamen saat membagikan sertipikat.
Sertifikat Lima Bidang Tanah
Sertifikat tanah Persyarikatan Muhammadiyah yang kami berikan, lanjut Wamen ATR BPN, terbagi dalam lima bidang tanah yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Gresik.
“Sertifikat tersebut tersebar di empat kecamatan di Gresik. Yaitu Kecamatan Manyar 2.562 meter persegi, Kecamatan Kebomas 6.080 meter persegi, Kecamatan Gresik 2.775 meter persegi dan di Kecamatan Cerme 200 meter persegi,” urainya.
Kepastian Hukum Untuk Hindari Konflik
Atas nama Kementerian ATR BPN, sambung Raja Juli Antoni, upaya ini tidak berhenti sampai di sini. Masih banyak masalah yang belum terselesaikan.
“Untuk itu saya meminta supaya tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah bisa mendapat kepastian hukum seperti ini untuk menghindari konflik di kemudian hari,” tegasnya.
“Untuk itu sesuai dengan arahan Menteri ATR Hadi Tjahjanto, saya meminta tanah-tanah milik Muhammadiyah ini segera didaftarkan supaya memiliki kepastian hukum. Ini penting supaya dakwah yang dilakukan oleh Muhammadiyah berjalan dengan lancar,” pesannya. (*)
Penulis Hilal Fathurrahman. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.
Discussion about this post