PWMU.CO– Kekayaan intelektual mulai disosialisasikan ke siswa seluruh Indonesia lewat program DJKI Mengajar. Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
DJKI Mengajar digelar di SD Percontohan PAM Makassar secara luring dan daring, Rabu (28/9/2022). Peserta yang mengikuti secara langsung siswa SD dan SMP terpilih di Kota Makassar.
Peserta di luar Makassar mengikuti secara daring. Salah satu peserta adalah SD Muhammadiyah 4 Pucang Surabaya atau SD Mudipat.
Dalam acara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ikut mengajar. Dia menyampaikan tentang Kekayaan Intelektual (KI). Dijelaskan, berawal dari ide yang dapat diwujudkan menjadi karya dan memberikan manfaat bagi banyak orang sehingga memperoleh apresiasi publik dan keuntungan.
Dia mengatakan, karya tersebut harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, bahkan dibajak. ”Untuk dapat melindungi karyanya harus didaftarkan di DJKI pada Kanwil masing-masing daerah,” kata Yasonna.
Acara di Mudipat
Selain secara online, pelaksanaan DJKI Mengajar di SD Mudipat juga berlangsung tatap muka bersama Dianita Hani Putri dan Dina Isnaini dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Acara di SD Mudipat diikuti oleh 50 siswa kelas V. 25 putra dan 25 putri. Kedua narasumber secara bergantian menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual.
Nita, panggilan akrab Dianita, menerangkan, Hak Kekayaan Intelektual ada empat jenis yaitu Hak Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Produksi.
”Ada yang tahu lagu Tik Tik Bunyi Hujan?” tanya Nita kepada siswa.
”Tahu…,” jawab siswa serempak.
”Lagu Tik Tik Bunyi Hujan ciptaan Ibu Sud itu termasuk Kekayaan Intelektual jenis Hak Cipta,” jelasnya.
Komik hasil karya SD Mudipat, sambung dia, juga merupakan Hak Cipta bisa didaftarkan ke DJKI. ”Jika karya sudah didaftarkan ke DJKI maka tidak boleh dijiplak atau plagiat oleh siapapun, kalau nekat menjiplak akan ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.
Lalu dia menyebut siswa bernama Fadli yang pernah mengikuti ajang Little Inventor di sekolah. Fadil membuat lampu tidur otomatis. Lampu bisa mati sendiri ketika tidur, nyala sendiri ketika bangun. Terus ada lagi siswa perempuan membikin ice cream dengan bahan-bahan tertentu.
”Dari kedua karya yang dibuat temanmu tadi, mana yang termasuk Hak Paten dan Hak Cipta,” tanya Nita.
Siswa bingung menjawab, lalu dia menjelaskan, lampu tidur otomatis merupakan Hak Paten dan ice cream dengan bahan-bahan tertentu itu adalah Hak Cipta.
Dinamakan Hak Paten karena sebelumnya belum ada yang membuat karya itu. Disebut Hak Cipta karena karya itu sebelumnya sudah ada tetapi karya itu berhasil dibuat kreasi baru yang sebelumnya belum ada. Jadi Hak Cipta itu hanya merupakan hasil kreasi.
Desain dan Merek
Setelah Nita memberikan materi tentang Hak Paten dan Hak Cipta, lalu materi tentang Desain Industri dan Merek disampaikan oleh Dina Isnaini.
”Desain industri adalah desain yang terkait bentuk, warna, ciri khas yang menarik untuk dilihat untuk membedakan dengan produk lainnya. Seseorang yang membuat hasil produk dengan desain yang berbeda-beda itu juga perlu didaftarkan supaya hasil produk itu tidak dijiplak orang lain, atau ketika ada orang lain yang menuduh bahwa produknya menjiplak maka produknya itu bisa dipertahankan karena sudah didaftarkan ke DJKI,” terangnya.
”Ketika kita di supermarket membeli indomie, supermie, atau sarimie, yang saya sebutkan tadi itu adalah merek-merek suatu produk mi instan. Meskipun sama produknya yaitu mi instan tapi memiliki nama-nama merek yang berbeda,” ujarnya.
Jadi merek itu sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau perusahaan dengan produksi orang lain atau perusahaan lainnya. Merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr Subianta Mandala SH LLM mengatakan, acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar ini merupakan program baru Kementerian Hukum dan HAM. Acara ini berlangsung secara bersamaan di lima tempat yang berbeda, salah satunya di SD Mudipat.
Penulis Anang Pujimanto Editor Sugeng Purwanto