Sosialisasi perubahan awal waktu subuh wujud tertib berorganisasi; Liputan Kontributor PWMU.CO Ikhsanul Amal.
PWMU.CO – Mahasiswa Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan sosialiasi perubahan kriteria awal waktu Subuh, yang diputuskan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Kegiatan yang merupakan hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian UMM melalui kegiatan PMM Kelompok 50, itu didampingi dosen pembimbing lapangan (DPL) I’anatut Thoifah SPdI MPdI. Kegiatan tersebut dilaksanakan saat kajian rutin Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Jetak Lor di Masjid Khadijah, Rabu (26/10/22).
Tertib Berorganisasi
Acara berlangsung bakda shalat Maghrib berjamaah, lalu selesai ketika adzan isya berkumandang. Koordinator Kelompok 50 Rifqy Naufan Alkatiri menjelaskan, sosialisasi perubahan kriteria awal waktu Subuh merupakan wujud tertib organisasi. Selain itu juga merupakan bentuk kepatuhan pada ketentuan Muhammadiyah sebagai Persyarikatan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin mewujudkan berorganisasi secara tertib dalam Muhammadiyah, juga sebagai wujud rasa samikna wa atha’na atau kepatuhan pada ketentuan Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Menurutnya, selain sebagaimana tujuan di atas, kegiatan sosialisasi ini juga bisa sebagai ajang pengaplikasian mata kuliah Ilmu Falak dan Ushul Fikih yang telah dipelajari dalam kurikulum Program Studi HKI FAI UMM.
Sementara itu, salah seorang Takmir Masjid Khadijah Drs Abdul Manan menyampaikan, bahwa dia sudah mengetahui terkait perubahan kriteria ini, tapi belum tahu alasan di baliknya. “Sebenarnya, perubahan kriteria awal waktu subuh ini saya sudah tahu dan sudah dilaksanakan, hanya saja hari ini menjadi tahu terkait ilmunya, terkait alasan, dan dalil-dalilnya,” ungkapnya.
Aplikasi Ilmu
Di sisi lain, salah satu anggota Kelompok 50 PMM UMM M Annas Firdaus menambahkan, selama kajian berlangsung, para jamaah yang hadir menyimak dengan antusias. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Hal tersebut menunjukkan jika para jamaah tertarik dan ingin mengetahui lebih jauh. “Kajian dan sosialisasi semacam ini kami harapkan dapat menjadi ruang diskusi antara mahasiswa dan masyarakat, dalam rangka pengembangan dan pengaplikasian keilmuan Islam,” tambahnya.
Untuk diketahui, Masjid Khadijah berlokasi di Jalan Mulyorejo Nomor 42, Dusun Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kelompok 50 Gelombang 10 PMM UMM terdiri atas lima mahasiswa, yakni Rifqy Naufan Alkatiri, Muhammad Annas Firdaus, Ikhsanul Amal, Heriyanto, dan Siti Putrie Zulaikha. Seluruhnya merupakan mahasiswa semester VII pada program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) UMM. (*)
Co-Editor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.