PWMU.CO – Tuntutan ringan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat kritik tajam berbagai pihak. Mukayat Al-Amin MSosio dengan tegas menyatakan nada kekecewaan atas tuntutan ringan tersebut.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur (PWPM) Jawa Timur ini menilai dalam tuntutan ringan tersebut syarat dengan aroma intervensi. ”Kami melihat ada upaya intervensi hukum atas kasus Ahok yang diduga kuat telah menista agama. Pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir telah melakukan intervensi hukum dengan adanya tuntutan ringan terhadap terdakwa Ahok,” ujarnya kepada pwmu.co, Kamis (27/4).
(Baca: Ini Kata Muhammadiyah tentang Tuntutan Ringan Jaksa untuk Ahok dan Ahok Dituntut Ringan, Ini Tanggapan Keras dari Din Syamsuddin)
Mukayat pun meminta proses hukum atas kasus Ahok bisa ditegakan dengan adil dan bermartabat, tanpa pandang bulu. Karena intervensi dapat melukai rasa keadilan hukum di Indonesia. Akibatnya, lanjut Mukayat masyarakat akan tidak percaya lagi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
”Pemuda Muhammadiyah Jatim meminta Pemerintah agar jangan mengintervensi kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Kemudian, copot Jaksa Agung H M Prasetyo yang disinyalir sudah lakukan intervensi, bahkan ia terkesan melindungi terdakwa Ahok dengan dalih-dalihnya,” tuntutnya.
Mukayat lantas mengajak seluruh tokoh dan elemen masyarakat untuk turut menyikapi dan mengawal jalannya sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. ”Kita harus pastikan sidang kasus Ahok bisa benar-benar adil dan sesuai aturan yang berlaku di negeri ini. Karena itu tidak boleh ada intervensi. Termasuk intervensi dari Jaksa Agung H M Prasetyo,” pungkasnya. (izzudin/aan)