PWMU.CO – Status pandemi Covid di Indonesia dicabut oleh pemerintah, MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center) akan dibubarkan karena tugasnya sudah selesai.
Demikian disampaikan oleh Ketua MCCC Jawa Timur, Ir Tamhid Masyhudi, ketika dihubungi PWMU.CO, Kamis (22/6/2023).
”MCCC dibubarkan karena tugasnya sudah selesai,” kata Tamhid Masyhudi.
MCCC Jawa Timur dibentuk pada 3 April 2020. Kemudian secara serentak setiap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) juga membentuk MCCC hingga ke tingkat Pimpinan Ranting Muhamamdiyah (PRM).
Pembentukan ini merupakan instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membantu menangani wabah Covid-19 di seluruh tanah air.
Selama tiga tahun bekerja, MCCC Jawa Timur telah membantu penanganan pasien terinfeksi melalui jaringan RS Muhammadiyah-Aisyiyah, mendukung vaksinasi Covid, penyemprotan desinfektan, membantu ketahanan pangan masyarakat, obat-obatan, alat pelindung diri, ambulans, dan pemakaman pasien meninggal.
Bahkan kerja MCCC mendapat pujian Gubernur Jawa Timur Khofifah di acara Kajian Ramadhan PWM Jawa Timur secara virtual Sabtu (17/4/2021).
Menurut gubernur, peran Muhammadiyah mengawal dalam bentuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dalam menangani wabah Covid-19.
Dia menyampaikan, pola pelayanan yang diterapkan di RS UMM yang menerapkan sekat-sekat untuk ruang pasien dan cara mendapatkan APD dengan menggerakkan UKM-UKM sehingga menjadi best practise yang penting.
Pengumuman Presiden
Pencabutan status pandemi Covid disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
“Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.
Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan. Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil zero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern. Tapi presiden meminta masyarakat tetap berhati-hati.
”Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” tutur Jokowi.
“Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah pada 2020 menetapkan status wabah Covid-19 sebagai bencana nasional. Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Penulis/Editor Sugeng Purwanto