PWMU.CO – Sebut saja namanya Khusnul Khotimah. Dia baru saja mengalami keguguran ketika usia kandungannya memasuki usia 11 minggu. Ketika darah masih keluar dari alat vitalnya, ada sedikit masalah krusial yang cukup mengganggunya. Sebab, dia kebingunan untuk mendefinisikan darah yang keluar tersebut: istihadhah atau nifas.
Jika istihadhah, tentu dia berkewajiban untuk melaksanakan shalat, puasa, dan sebagainya. Sementara jika darah itu adalah nifas, tentu yang bersangkutan terkena larangan untuk menjalankan berbagai ibadah mahdhah tersebut.
(Baca: Ketika Tidak Puasa 2 Edisi Ramadhan Karena Hamil-Menyusui dan Keluar Rumah di Masa Iddah)
Kembimbangan yang dialami Khusnul mungkin dialami oleh banyak ibu lain. Keguguran (abortus) adalah suatu kondisi medis yang ditandai dengan kehilangan janin yang belum terbentuk dengan seutuhnya. Atau, kehilangan janin dengan kasus alami pada kehamilan sebelum 24 minggu. Kondisi ini biasanya terjadi pada waktu 13 minggu pertama kehamilan dan seringkali sebagai akibat kelainan kromosom pada janin.
Keguguran biasanya didahului oleh bercak atau pendarahan yang lebih jelas dan pengeluaran dari vagina dan kontraksi rahim disertai rasa kram. Sekitar 20 sampai 30 persen perempuan hamil mengalami pendarahan atau kram.
(Baca: Masa Nifas Bedah Caesar dan Kontroversi Hukum Pre Wedding serta Bank Air Susu Ibu)
Lalu darah apa yang keluar dari vagina: nifas atau istihadah? Untuk menjawabnya, terlebih dahulu marilah kita lihat bagaimana pengertian nifas dalam fiqih Islam dan ilmu kedokteran. “Para ulama Islam sepakat mendefinisikan nifas sebagai darah yang keluar dari alat vital perempuan sesaat setelah ia melahirkan,” tulis almarhum KH Mu’ammal Hamidy, dalam buku “Islam dalam Kehidupan Keseharian”.
Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam ilmu fiqih, nifas diartikan sebagai darah yang keluar dari alat vital perempuan disebabkan karena persalinan, baik sebelum, ketika atau sesudahnya. Sementara ilmu kedokteran menyebutkan masa nifas atau disebut puerpurium dihitung sejak satu jam setelah lahirnya plasenta (tali pusar) sampai dengan 6 minggu (42 hari) setelahnya. “Darah perempuan yang melahirkan, baik dalam kondisi normal ataupun karena keguguran, tetap dihukumi sebagai darah nifas,” tambah Mu’ammal. Selanjutnya halaman 02 …