PWMU.CO – Caleg dari Muhammadiyah harus non aktif berdasarkan Keputusan Nomor 616/KEP/1.0/B/2023 tentang Ketentuan Pencalonan Anggota DPR/DPRD dan DPD dari Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
Surat Keputusan yang terbit jelang Pemilu 2024 ini ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti pada 18 September 2023 yang beredar pada Ahad (1/10/2023).
Keputusan PP Muhammadiyah dapat dibaca di bawah. Isinya sebagai berikut:
Pertama, Pimpinan Persyarikatan beserta Anggota Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI/DPRD (caleg) dinyatakan non aktif dari jabatannya dan apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya dan apabila tidak terpilih dapat kembali aktif sebagai pimpinan dan unsur pembantu pimpinan.
Kedua, Pimpinan Organisasi Otonom yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI/DPRD (caleg) dinyatakan non aktif dari jabatannya dan apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya dan apabila tidak terpilih dapat kembali aktif sebagai pimpinan.
Ketiga, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI/DPRD dinyatakan non aktif dari jabatannya, apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya dan apabila tidak terpilih maka statusnya masih sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap di Amal Usaha Muhammadiyah.
Keempat, Tenaga Tetap/Tidak Tetap pada Anıal Usaha Muhammadiyah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI/DPRD dinyatakan non aktif dari statusnya sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap dan apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari statusnya sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap dan dari jabatannya dan apabila tidak terpilih dapat kembali aktif sebagai tenaga tetap/tidak tetap Amal Usaha Muhammadiyah.
Kelima, Pimpinan Harian Persyarikatan (Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara) yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD dinyatakan non aktif dari jabatannya dan apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya, tetapi tetap sebagai anggota Pimpinan Persyarikatan.
Keenam, anggota Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD dinyatakan non aktif dari jabatannya, apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya dan apabila tidak terpilih dapat kembali aktif.
Ketujuh, Pimpinan Organisasi Otonom yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD dinyatakan non aktif dari jabatannya, apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya dan apabila tidak terpilih dapat kembali aktif.
Kedelapan, Pimpinan Amal Usaha Mubammadiyah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD dinyatakan non aktif dari jabatannya dan apabila terpilih maupun tidak terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya, tetapi tetap statusnya sebagai Tenaga Tetap/Tidak Tetap di Amal Usaha Muhammadiyah.
Kesembilan, Tenaga Tetap dan Tidak Tetap pada Amal Usaha Muhammadiyah/Persyarikatan yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD dinyatakan non aktif dari statusnya sebagai Tenaga Tetap/atau Tidak Tetap dan apabila terpilih maka yang bersangkutan dinyatakan non aktif dari statusnya sebagai tenaga Tetap/Tidak Tetap dari jabatannya dan apabila tidakterpilih dapat kembali aktif.
Kesepuluh, penonaktifan dan pemberhentian Pimpinan Persyarikatan, Anggota Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan, Pimpinan Organisasi Otonom, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, dan Tenaga Tetap/Tidak Tetap pada Amal Usaha Muhammadiyab/Persyarikatan di semua tingkat sebagaimana tersebut pada diktum sebelumnya dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan di atasnya atau Pimpinan Amal Usaha yang mengangkatnya.
Kesebelas, penonaktifan berlaku sejak mulai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sampai penetapan hasil Pemilu.
Keduabelas, pemberhentian sebagaimana tersebut pada diktum sebelumnya mulai berlaku sejak pelantikan oleh Pimpinan Lembaga Negara masing-masing/atau sejak ditetapkannya hasil Pemilu oleh Lembaga Negara terkait.
Editor Sugeng Purwanto