3. Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA
اِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رِجْلَيْهِ وَلاَ يَبْرُكُ بُرُوْكَ الْبَعِيْرُ (رواه الدار قطنى)
Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud, supaya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan janganlah ia duduk seperti berderumnya unta. HR. Daraqutni.
Hasil penelitian: Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Daraqutni dalam al-Sunan: (1/1/334/345) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Bakar bin Abu Daud, dari Muhammad bin Khalid, dari Marwan bin Muhammad, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu al-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah RA.
Perawi yang lemah di sini adalah Abdul Aziz bin Muhammad sebagaimana penjelasan sebelumnya.
4. Hadits yang Diriwayatkan Abu Hurairah RA
اِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَبْهِ وَلاَ يَبْرُكُ بُرُوْكَ الْجَمَلِ (رواه الدار قطنى)
Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud, supaya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan janganlah ia berdekam seperti berderumnya unta. HR. Daraqutni.
Hasil penelitian: Hadits di atas dikeluarkan al-Daraqutni juga dalam al-Sunan: (1/1345) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Sahal bin Ziyad, dari Ismail bin Ishak, dari Abu Tsabit Muhammad bin Ubaidillah, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu al-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah ra.
Pada sanad ini juga terdapat perawi Abdul Aziz bin Muhammad al-Darawardi (perawi lemah) sebagaimana hadits-hadits sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan demikian keempat dalil yang dipakai oleh pendapat mendahulukan tangan sebelum lutut (kebalikan pendapat pertama) semuanya lemah dan tidak bisa dijadikan hujah untuk menetapkan bahwa ketika turun sujud mesti meletakkan tangan dahulu sebelum meletakkan lutut.
Pada akhirnya Nadwa Mudzakarah memaparkan kesimpulannya sebagai berikut:
Oleh karena semua hadits yang berkaitan dengan cara turun sujud baik pendapat pertama maupun pendapat kedua lemah berat, maka untuk sementara ini kami (Nadwah Mudzakkarah) memutuskan bahwa ketika turun sujud tidak boleh meletakkan tangan terlebih dahulu dari pada lutut atau sebaliknya. Artinya tidak ada cara khusus yang mesti dilakukan.
Namun anehnya, kenapa memberi solusi silakan mendahulukan tangan atau lutut? Jika kedua pendapat itu berdasarkan sama-sama shahih, tentu boleh menggunakan tanwi’, silakan mendahulukan tangan atau lutut dulu, namun jika kedua pendapat itu dalilnya sama-sama tidak maqbul, semestinya keduanya tidak boleh dilakukan, karena untuk menjalankan ketaatan harus berdasar dalil-dalil yang maqbul. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni