PWMU.CO – Ada tiga istilah yang sering dirujuk sebagai Islamic Law (Hukum Islam) yaitu syariah, fiqh, dan qanun. Syariah dikatakan sebagai jalan menuju surga karena orang yang mengikuti jalan inilah yang disebut beriman. Sedangkan fiqh secara terminologis adalah pemahaman yang dikembangkan oleh ahli hukum dan mencakup aturan aturan yang disusun berdasarkan penalaran manusia dan ijtihad. Sementara qanun adalah hukum atau aturan yang dibuat atau diumumkan oleh pemerintah.
Dr Ahmad Nur Fuad dari UIN Sunan Ampel Surabaya menyampaikan bahwa segala hal yang ada dalam Alquran dan Hadits adalah syariah. “Keduanya mengandung revealed law atau hukum wahyu,” jelasnya. Sedangkan ijtihad dan fatwa termasuk dalam fiqh—yang kemudian karena kebutuhan masyarakat—maka beberapa di antaranya ditetapkan menjadi konstitusi dan undang-undang yang disebut qanun.
(Baca: Ide Gila PUSAM UMM: Menyatukan Syariah dan HAM)
Fuad menyontohkan tentang Surat Almaidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” adalah satu dari sekian ayat yang berkaitan dengan hukum. Dalam hukum internasional, hukuman badan dalam Islam tersebut menjadi perdebatan panjang karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
Fuad mengingatkan bahwa Alquran merupakan ‘kitab petunjuk’, bukan semata-mata ‘kitab hukum atau konstitusi’. “Teks Alquran bersifat Ilahiyah, tetapi penerapannya melalui penafsiran manusia,” jelasnya saat memberikan materi dalam The Master Level Course on Sharia and Human Rights, Senin (24/7) di UMM Inn.
(Baca juga: Berbaju Hitam dengan Mulut Komat-Kamit, Pria Ini Sihir Peserta Kursus di UMM Inn)
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW sebagai penerima wahyu memiliki posisi terbaik untuk menafsirkan Alquran selama masa hidupnya, sebagai nabi dan hakim. “Tetapi setelah Nabi wafat, timbul masalah baru yang tidak secara langsung tercakup dalam Alquran dan Hadits. Berdasarkan hadits tentang Muadz bin Jabal sebagai hakim di Yaman, muncullah konsep ijtihad,” ungkapnya.
“Metode ijtihad dapat dilakukan dengan analogi, istihsan, dan istishlah,” kata Fuad dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Agama dan Multikulturalisme (PUSAM) UMM tersebut. Namun ijtihad tetap perlu dikembangkan karena dinamika masyarakat dan timbulnya masalah-masalah baru yang tidak pernah ada sebelumnya.
“Agar hukum Islam tetap dapat menjawab masalah masalah yang timbul dan relevan dengan perkembangan zaman dan masyarakat, dibutuhkan pengetahuan tentang maqashid al syariah,” tandasnya.
(Baca juga: Ketika Profesor Berbagai Negara Bahas HAM di Universitas Muhammadiyah Malang)
Dengan demikian, ujarnya, salah satu tujuan umum syariah yaitu memertimbangkan kepentingan publik (mashlahah ‘ammah) dapat dicapai. Aspek-aspek mashlahah dharuriyyat —satu dari 3 jenis mashlahah—berkaitan erat dengan prinsip-prinsip dalam hak asasi manusia seperti hak kebebasan beragama, hak hidup, hak kebebasan pikiran, kebebasan berpendapat, hak membentuk keluarga, serta hak memeroleh pekerjaan dan kekayaan.
“Demikian juga dengan kebebasan untuk memilih: mau menyelamatkan Indonesia dengan syariah atau menyelamatkan Indonesia dari syariah,” tanya Fuad pada peserta, seperti menguji. (Ria Eka Lestari).