PWMU.CO – Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur Mukayat Al-Amin dalam Dialog Politik bersama anggota DPR Republik Indonesia Ir Fandi Utomo menyatakan bahwa angin perpolitikan di Indonesia tidak beraturan. Terkadang berhembus pelan dan terkadang cepat.
Isu perpolitikan, kata Mukayat, semakin hangat setelah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Perppu yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada tanggal 12 Juli 2017 itu, telah mengubah syarat pembubaran ormas yang dianggap anti Pancasila.
(Baca: Pernyataan tentang Pembubaran HTI Dipotong, Inilah Klarifikasi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah)
”Melalui Perppu itu, pemerintah berhak membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila. Termasuk saat mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” ujar Mukayat mengawali dialog di gedung sekertariat PWM Jatim, Ahad (23/7) malam.
Pertanyaan paling mendasar, sebut Fandi—sapaan akrab Fandi Utomo—adalah siapa yang yang berhak menginterpretasikan Pancasila? Seiring dengan Pembubaran Ormas HTI pada 19 Juli 2017 lalu.
Perppu Nomor 2 tahun 2017, lanjut Fandi, telah menghapus aturan lama tentang ormas yang terdapat dalam UU Nomor 17 tahun 2013. Perppu Nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa pembubaran ormas harus melalui Pemerintah.
Menurut Fandi dengan dasar ini Pemerintah menunjuk Mendagri dan Menkumham sebagai badan hukum yang diberi kewenangan untuk menilai dan membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila. ”Perppu ini dibuat oleh pemerintah setelah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran HTI yang dianggap anti Pancasila,” terang politisi dari Partai Demokrat.
(Baca juga: Tentang Vonis Ahok dan Pembubaran HTI, Begini Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Saat dialog berlangsung, banyak peserta yang mengungkapkan bahwa pemerintah dinilai kurang bijak dalam menerbitkan Perppu ini. Oleh karenanya, Perppu tentang Ormas ini diharapkan bisa diberlakukan dengan mekanisme yang jelas dan transparan. Sehingga tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengadili kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah.
”Perppu ini harus dikelola lebih baik supaya tidak berdampak terhadap kebebasan berorganisasi. Tak lama,” papar Moufti Assidiqi.
Dialog Politik yang diikuti oleh kader muda Muhammadiyah dari unsur Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, IMM, IPM dan Hizbul Wathan ini ditutup dengan menyanyikan lagu ‘Bagimu Negeri’.(kiki/aan)