PWMU.CO – Tips hindari sengatan listrik saat banjir disampaikan Ir Diding Suhardi MT IPM ASEAN Eng—dosen Program Studi Teknologi Elektronika Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dia kondisi banjir memang menimbulkan risiko tersengat arus listrik. Maka dari itu, masyarakat perlu melakukan beberapa langkah guna melindungi keselamatan jiwa sekitarnya.
“Pertama, saat banjir masyarakat dianjurkan untuk mematikan listrik dari meter circuit breaker (MCB) di kWh meter agar terhindar dari bahaya sengatan aliran listrik. Kedua, cabut seluruh peralatan listrik yang masih terhubung dan naikkan semua peralatan elektronik ke tempat yang lebih aman,” kata Diding.
Selain itu, menurut Diding yang tak kalah penting adalah memastikan aliran listrik telah dimatikan oleh PLN. Masyarakat harus berinisiatif untuk segera menghubungi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini penting untuk menghindari jatuhnya korban.
“Apabila terjadi banjir dan listrik belum dipadamkan oleh PLN, segera laporkan melalui call center atau hubungi kantor PLN terdekat,” tambahnya, dalam keterangan tertulis yang diterima PWMU.CO Senin (15/1/2024).
Ketiga, segera amankan peralatan elektronik yang masih bisa ditolong untuk dipindahkan ke tempat yang tinggi atau tempat yang sekiranya tidak terjangkau oleh banjir. Namun, jika sudah terlanjur mengenai air banjir maka tunggulah sampai banjir benar-benar surut.
Menjemur Alat Listrik
Diding mengatakan, sebelum peralatan elektronik digunakan kembali, masyarakat bisa menjemurnya terlebih dahulu. Lalu pastikan semua alat elektronik dan instalasi listrik dalam keadaan kering untuk kemudian digunakan kembali. “Penormalan listrik oleh PLN biasanya akan dilakukan apabila instalasi PLN maupun warga sudah dapat dipastikan dalam kondisi kering dan siap dialiri listrik kembali,” jelasnya.
Selain hal-hal di atas, saat membangun rumah juga penting mengantisipasi kondisi banjir dari sungai atau saluran air terdekat dari rumah tersebut. Sebaiknya membangun rumah yang lebih tinggi dari jalan dan saluran air sekitar. Memasang instalasi listrik rumah juga hendaknya dengan ketinggian standar. Minimal harus setinggi 120 cm dari permukaan lantai di rumah.
Terakhir, gunakan komponen listrik yang sesuai dengan Standar PT PLN (SPLN). Masyarakat juga diharapkan mempunyai peralatan pemutus dan penyambung daya listrik yang sesuai standar SPLN juga memasang Earth-Leakage Circuit Breaker (ELCB) pada induk jaringan (dekat MCB) agar tidak terjadi hubung singkat ke manusia.
“Saya harap masyarakat bisa lebih aware dengan memasang ELCB. Karena hingga saat ini, masih banyak rumah tinggal yang tidak dilengkapi dengan ELCB yang menyebabkan masih banyaknya korban manusia tersengat listrik,” ujarnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post