PWMU.CO – Rapat Kerja (raker) PCM Ujungpangkah tahun 2024 digelar di Aula Islamic Center Masjid Akbar Moed’har Arifin pada Minggu, (23/06/2024).
Acara ini dihadiri oleh Bendahara PDM Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Gresik, Ketua PCM beserta struktural, Ketua Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) beserta anggota, Ketua Aisyiyah, Ketua Nasyiatul Aisyiyah, Ketua Pemuda Muhammadiyah, serta Ketua PRM dan Kokam.
Kiswanto SPd MM selaku Bendahara PDM Gresik menyampaikan bahwa, tata kelola keuangan dan kekayaan Muhammadiyah harus berdasarkan aturan dan pedoman dari PP Muhammadiyah.
Ia juga menambahkan bahwa semua amal usaha baik itu lembaga Pendidikan, Rumah Sakit, Masjid, Panti Asuhan, Gedung Dakwah, tanah wakaf dan lainnya yang bernama Muhammadiyah adalah milik PP Muhammadiyah. PWM, PDM, PCM dan PRM adalah sebagai penyelenggara yang diberi kuasa untuk mengelolanya.
Dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan, PDM/PCM/PRM harus membuat RAPB setiap tahun per 31 Desember dan disahkan di bulan Januari.
“Sumber pendapatan dapat diperoleh dari uang pangkal, Iuran wajib anggota perbulan, Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) ketika ada pelatihan, hasil AUM, uang iuran guru (UIG), uang iuran siswa (UIS), uang usaha ekonomi, CSR BUMM, ZIS, wakaf, hibah dari pemerintah serta sumbangan lainnya yang tidak mengikat dari pribadi atau lainnya,” tuturnya
“Tugas bendahara PCM adalah menyusun rencana anggaran keuangan yang berasal dari usulan UPP dan diplenokan dalam rapat PCM agar semua anggota dapat mengetahui RAPBM yang telah ditetapkan,” sambungnya
“Kegiatan rapat kerja PCM ini dilaksanakan agar dapat memasukkan dan mensinkronkan semua program-program UPP beserta anggaran dananya. Tujuannya agar dapat terwujud tata kelola program dan keuangan yang transparan, kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Khoirum Editor: Ni’matul Faizah